Hutan rakyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: +{{Authority control}} |
k clean up, removed stub tag |
||
Baris 17:
[[Berkas:Repong damar 010813 kry.jpg|thumb|left|250px|Hutan damar mata-kucing (''Shorea javanica'') di Krui, Lampung Barat]]
Pengelolaan hutan rakyat secara komersial telah dimulai semenjak beberapa ratus tahun yang silam, terutama dari wilayah-wilayah di luar Jawa. Hutan-
Belakangan ini hutan-hutan rakyat juga dikenal sebagai penghasil [[kayu]] yang handal. Sebetulnya, semua jenis hutan rakyat juga menghasilkan kayu. Akan tetapi pada masa lalu perdagangan kayu ini ‘terlarang’ bagi rakyat jelata. Kayu mulai menjadi komoditas diperkirakan semenjak zaman [[VOC]], yakni pada saat kayu-kayu [[jati]] dari Jawa diperlukan untuk membangun [[kapal]]-kapal samudera dan [[benteng]]-benteng bagi kepentingan perang dan perdagangan. Pada saat itu kayu jati dikuasai dan dimonopoli oleh VOC dan [[raja|raja-raja]] Jawa. Rakyat jelata terlarang untuk memperdagangkannya, meski tenaganya diperas untuk menebang dan mengangkut kayu-kayu ini untuk keperluan raja dan VOC.
Baris 64:
Lihat pula artikel [[Wanatani]].
{{Authority control}}
|