Kontroversi yang melibatkan Anies Baswedan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Added {{Essay-like}}, {{Undue weight}}, {{Disputed}}, {{POV}}, {{More citations needed}}, and {{Unreliable sources}} tags (Twinkle) |
k clean up, added orphan tag |
||
Baris 1:
{{Orphan|date=Desember 2022}}
{{Multiple issues|
{{Essay-like|date=Oktober 2022}}
Baris 53 ⟶ 55:
|align = right
}}
Atas perintah Anies selaku gubernur, [[Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat]] [[Dhany Sukma]] pada [[13 Oktober]] 2022 memerintahkan keluarga [[Wanda Hamidah]] untuk mengosongkan rumah yang sudah mereka tempati sejak tahun [[1960]], tanpa keputusan [[pengadilan]] yang berkekuatan hukum tetap. Dalam perintah pengosongan tersebut anggota Satuan [[Polisi Pamong Praja]], anggota [[pemadam kebakaran]], dan anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum ([[PPSU]]) ikut dikerahkan, yang disertai dengan pengiriman [[truk]] dan [[buldozer]]. Sebelumnya aliran [[air bersih]] dari [[PDAM]] dan aliran [[listrik]] dari [[PLN]] sudah dimatikan secara sepihak oleh [[pemerintah Provinsi DKI Jakarta]], juga atas perintah Anies.<ref name="gubernur zalim"
== Revitalisasi Halte Bundaran HI ==
|