Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sambomati (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Putra Sambo (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 22516321 oleh Sambomati (bicara)
Baris 3:
Pidana dapat berbentuk hukuman atau tindakan. Pidana hukuman merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat untuk pembinaan si pembuat.
 
Pelaku pidana disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, [[pembunuh]], koruptor, pengedar barang terlarang, [[perampok]], pemerkosa, atau [[teroris]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, [[politik]] atau paham.
 
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau [[narapidana]].
Baris 11:
== Penggolongan perbuatan pidana ==
=== Kejahatan ===
 
Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut ''rechtsdelict'' (delik hukum). Dimuat di dalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).
 
Baris 30 ⟶ 29:
* Merugikan masyarakat secara keseluruhan.
* Merugikan negara.
* MengganguMengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
 
== Solusi ==