Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Azmiyaerha (bicara | kontrib)
k menghapus yaitu (,)
Azmiyaerha (bicara | kontrib)
→‎Daerah Pabean [2]: yaitu menjadi yakni
Baris 42:
 
== Daerah Pabean <ref>{{Cite web|url=http://pajak.go.id/content/252-ppn-dan-ppnbm|title=2.5.2. PPN dan PPnBM {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12|archive-date=2017-09-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20170911104241/http://pajak.go.id/content/252-ppn-dan-ppnbm|dead-url=yes}}</ref> ==
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yaituyakni Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
 
== Objek Pajak Pertambahan Nilai ==