Merek dagang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
tadi ada yang hapus sedikit, saya kembalikan lagi Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{Expert needed|reason=berisi istilah-istilah hukum|date=Oktober 2020}}
'''Merek dagang''' atau '''cap dagang''' ({{lang-en|trademark}}) adalah jenis [[kekayaan intelektual]] berupa nama atau simbol yang
Menurut Pasal 1 angka (2) UU Merek (UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis), Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.<ref>{{Cite web|title=Cara Mengecek Merek Dagang|url=https://www.aksarahukum.my.id/2022/01/cara-mengecek-merek-dagang.html|website=AKSARA HUKUM|language=id|access-date=2022-01-17}}</ref>
Baris 7:
Merek dagang dapat ditentukan dengan simbol berikut:<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Trademark Symbols (®), TM, SM – A Complete Guide|url=https://www.cohnlg.com/trademark-symbols-r-tm-sm-a-complete-guide/|website=Cohn Legal, PLLC|language=en-US|access-date=19 Oktober 2020}}</ref>
* ™ (huruf "TM"
* ℠ (huruf "SM"
* ® (huruf "R" dikelilingi oleh lingkaran) untuk merek dagang terdaftar
Simbol ™ berasal dari singkatan Inggris ''trademark'' dan ℠ ''service mark''. Keduanya berfungsi sebagai penunjuk bahwa sebuah istilah, slogan, logo, atau lainnya diklaim sebagai merek dagang atau merek jasa. Namun, penggunaannya tidak menjamin bahwa pemilik akan dilindungi undang-undang merek dagang. Sementara itu, ® melambangkan ''registered trademark''
== Rujukan ==
<references />
|