'''Interkoneksi''' adalahmerupakan keterhubungan antar-[[jaringan]] [[telekomunikasi]] dari penyelenggara jaringan [[telekomunikasi]] yang berbeda. Interkoneksi antar-operator telekomunikasi wajib dilaksanakan di [[Indonesia]] untuk memberikan jaminan kepada pengguna agar dapat mengakses jasa [[telekomunikasi]]. Jenis layanan interkoneksi terdiri dari: layanan originasi, layanan transit, dan layanan terminasi. Setiap penyelenggara jaringan [[telekomunikasi]] (tetap lokal, bergerak [[seluler]], atau bergerak satelit) wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI). Interkoneksi antar-penyelenggara telekomunikasi diatur dengan PERATURANPeraturan MENTERIMenteri KOMUNIKASIKomunikasi DANdan [[INFORMATIKA]]Informasi NOMORNomor:08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang INTERKONEKSIInterkoneksi.