Kedokteran hewan di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 52:
[[Berkas:Logo PDHI1.jpg|jmpl|upright=0.75|Logo PDHI]]
{{main|Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia}}Di Indonesia, [[organisasi profesi]] untuk dokter hewan adalah Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Organisasi ini didirikan pada 9 Januari 1953 di [[Lembang, Bandung Barat|Lembang]], [[Jawa Barat]]. Meskipun demikian, cikal bakal organisasi telah ada sejak zaman Belanda, yaitu pada 1884 dengan nama Perhimpunan Kedokteran Hewan Hindia Belanda.<ref name="SejarahPDHI" /> PDHI memiliki 53 cabang di seluruh provinsi di Indonesia<ref>{{cite web|author=<!--Not stated-->|date=|title=PDHI cabang|url=https://pdhi.or.id/pdhi-cabang/|website=Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia|publisher=|access-date=22 Juni 2019|quote=|archive-date=2021-04-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20210424050850/https://pdhi.or.id/pdhi-cabang/|dead-url=yes}}</ref> dan membawahi 20 organisasi nonteritorial yang menampung para dokter hewan dengan minat, keahlian, atau bidang kerja yang sama, misalnya [[Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia]] (IDHKI) dan Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia (ADHPHKI).<ref>{{cite web|author=<!--Not stated-->|date=|title=Organisasi Non-Teritorial|url=https://pdhi.or.id/organisasi-non-teritorial/|website=Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia|publisher=|access-date=22 Juni 2019|quote=|archive-date=2021-04-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20210424050852/https://pdhi.or.id/organisasi-non-teritorial/|dead-url=yes}}</ref> Semboyan dokter hewan Indonesia adalah ''manusya mriga satwa sewaka'', frasa dalam [[bahasa Sanskerta]] yang artinya "mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui dunia hewan".
== Otoritas veteriner dan dokter hewan berwenang ==
=== Otoritas veteriner ===
[[Otoritas veteriner]] merupakan kelembagaan pemerintah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan sehingga anggota otoritas veteriner adalah dokter hewan pemerintah. Di Indonesia, otoritas veteriner diatur dalam [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH), yaitu UU Nomor 18 Tahun 2009 dan UU Nomor 41 Tahun 2014, serta [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner. Secara spesifik, UU PKH mewajibkan [[Pemerintah Indonesia|pemerintah pusat]] dan [[Pemerintah daerah di Indonesia|pemerintah daerah]] sesuai dengan kewenangannya untuk meningkatkan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang otoritas veteriner dalam menyelenggarakan kesehatan hewan.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2014|loc=Pasal 68}}
Otoritas veteriner bertugas menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2014|loc=Pasal 68A ayat (1)}} Otoritas veteriner dipimpin oleh pejabat otoritas veteriner yang terdiri atas pejabat otoritas veteriner (POV) nasional, POV kementerian, POV provinsi, dan POV kabupaten/kota.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2014|loc=Pasal 68B}} Otoritas veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2014|loc=Pasal 68C ayat (2)}} Pengambilan keputusan ini dilakukan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi, mulai dari identifikasi masalah, rekomendasi kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, sampai pengendalian teknis operasional penyelenggaraan kesehatan hewan di lapangan.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2014|loc=Pasal 68C ayat (3) dan (4)}}
=== Dokter hewan berwenang ===
Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2014|loc=Pasal 1 angka 30}} Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki dokter hewan berwenang.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2017|loc=Pasal 20 ayat (1}}
Syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai dokter hewan berwenang: (1) merupakan dokter hewan yang berstatus pegawai negeri sipil; dan (2) bertugas dalam penyelenggaraan kesehatan hewan paling singkat dua tahun.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2017|loc=Pasal 20 ayat (2}}
== Sejarah ==
|