Peradilan Islam di Malaysia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syahira Rizkia (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Peradilan atau dalam bahasa arab diungkapkan dengan kata qadā’ berarti memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan. Menurut istilah adalah  suatu lembaga  pemerintahan/negara yang ditugaskan...'
Tag: kemungkinan perlu dirapikan kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan tanpa kategori [ * ] VisualEditor
(Tidak ada perbedaan)