Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kitashinsuke (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dedhert.Jr (bicara | kontrib)
refimprove
Baris 1:
{{Refimprove}}{{Copy edit|date=Juli 2021}}
 
Secara umum, yang dimaksud kejahatan [[komputer]] atau kejahatan di dunia siber ([[Kejahatan dunia maya|''cyber crime'']]) adalah upaya memasuki atau menggunakan fasilitas [[komputer]] termasuk jaringan komputer dengan tanpa izin. Kejahatan di dunia siber sama dengan melawan hukum, tetapi tidak menyebabkan perubahan dan kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan.<ref>{{Cite journal|last=Goodall|first=Kay|date=2013-06|title=Conceptualising ‘racism’ in criminal law|url=http://dx.doi.org/10.1111/j.1748-121x.2012.00244.x|journal=Legal Studies|volume=33|issue=2|pages=215–238|doi=10.1111/j.1748-121x.2012.00244.x|issn=0261-3875}}</ref> ''[[Cybercrime]]'' adalah perbuatan penyalahgunaan teknologi digital atau tindakan kejahatan secara tidak langsung yang mempergunakan perantara alat elektronik, seperti [[Telepon genggam|''handphone'']], [[Tablet grafis|tablet]], [[komputer]], dan teknologi [[internet]] secara digital lain dengan maksud untuk melawan hukum.<ref>{{Cite journal|last=Siahaan|first=Andysah Putera Utama|date=2018|title=Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan Yurisdiksi Di Indonesia|journal=Jurnal Teknik dan Informatika|volume=5|issue=1|pages=6-9}}</ref>