Kementerian Perdagangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kumara Jati (bicara | kontrib)
k Saya memperbaiki Nomenklatur Jabatan Staf Ahli di Lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan website resmi Kemendag terbaru
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Kumara Jati (bicara | kontrib)
k Penambahan / Revisi Tugas dan Fungsi Kementerian Perdagangan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Baris 98:
'''Kementerian Perdagangan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemendag''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[perdagangan]]. Kementerian Perdagangan dipimpin oleh seorang [[Menteri Perdagangan Indonesia|Menteri Perdagangan]] (Mendag) [[Zulkifli Hasan]] yang menjabat sejak tanggal 15 Juni 2022 menggantikan mendag [[Muhammad Lutfi]].
 
== Tugas dan fungsi [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/197003/perpres-no-11-tahun-2022] ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022, Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
# Perumusanperumusan, penetapan, dan penetapanpelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaanperlindungan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukurniaga, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatanluar dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangannegeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspornasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditaskomoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
# Pelaksanaankoordinasi dukunganpelaksanaan yangtugas, bersifatpembinaan, dan pemberian dukungan substantifadministrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
# Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
# Pengelolaanpengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan;
# Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
# Pengawasanpengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan.;
# Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; dan
# Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
# Pembinaanpelaksanaan dandukungan pemberianyang dukunganbersifat substantif kepada seluruh administrasiunsur di lingkungan Kementerian Perdagangan.
# Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan
# Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan.
 
== Struktur organisasi [https://www.kemendag.go.id/tentang/pejabat] ==