Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up
Baris 51:
Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Sekretaris Negara Indonesia|Menteri Sekretaris Negara]]. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris [[Dewan Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan|Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan]].
 
Sekretaris Militer Presiden saat ini dijabat oleh [[Hersan| Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si.]].
 
== Fungsi ==
Baris 61:
# pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/ Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
# pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
 
== Kepala Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia ==