Emir Moeis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Strategos.in (bicara | kontrib)
penulisan baru tentang profil emir moeis
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Strategos.in (bicara | kontrib)
reference
Baris 22:
== Kontroversi ==
Pada 20 Juli 2012 Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dollar dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI). Emir Moeis dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.<ref>{{Cite news|last=Idris|first=Muhammad|date=2022/10/26|title=Profil Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Jadi Komisaris Anak BUMN|url=https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/13420281/perjalanan-emir-moeis-sejak-terjerat-korupsi-hingga-kini-jadi-komisaris-pt#:~:text=Pada%2014%20April%202014%2C%20Pengadilan,dan%20subsider%203%20bulan%20penjara.|work=Kompas|access-date=2023//01/05}}</ref> Dalam sidangnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih yang berkewarganegaraan asing<ref>{{Cite news|last=Torie Natalova|first=Torie|date=2014/04/14|title=Pirooz Tak Pernah Dihadirkan, Emir Moeis akan Lapor ke Interpol|url=https://www.medcom.id/nasional/hukum/ybD7wB0N-pirooz-tak-pernah-dihadirkan-emir-moeis-akan-lapor-ke-interpol|work=Medcom|access-date=2023/01/05}}</ref>. Pirooz merupakan pihak yang diduga memalsukan tanda tangan staf Emir yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama (ANU) Zuliansyah Putra Zulkarnain dalam dokumen kerja sama bantuan teknis antara PT ANU dengan Pacific Resources. Merasa tidak sesuai dengan kebenaran, Emir Moeis melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 162 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi<ref>{{Cite news|last=Fachrudin|first=Fachri|date=2017/09/14|title=Cari Kebenaran, Emir Moeis Ajukan Gugatan ke MK|url=https://nasional.kompas.com/read/2017/09/14/19114031/cari-kebenaran-emir-moeis-ajukan-gugatan-ke-mk|work=Kompas|access-date=2023/05/01}}</ref>. Dalam permohonannya, Emir Moeis melalui Yusril Ihza Mahendra mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan seperti yang dicantumkan dalam Pasal 28D UUD 1945.
 
== Referensi ==