Konstitusionalisme: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 1:
[[Berkas:Locke-John-LOC.jpg|jmpl|John Locke, Bapak Liberalisme dan Konstitusionalisme modern dengan konsep "Trias Politica"-nya yang membatasi kekuasaan seroang Kepala Negara]]
'''Konstitusionalisme''' ([[kata serapan dalam bahasa Indonesia|serapan]] dari {{lang-nl|constitutionalisme}}) adalah suatu konsep atau gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau [[otoriter]]. Ide konstitusionalisme ini kemudian diadopsi oleh para ''Founding Fathers'' [[Amerika Serikat]] sebagai dasar mereka merumuskan dasar negara yang demokratis. Salah satu peletak ide ini adalah [[John Locke]], dengan konsep [[Trias politica]].<ref name="Miriam Budiardjo 2008">Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2008) hal. 171</ref><ref>{{Cite news|url=http://www.constitution.org/constitutionalism.htm|title=Constitutionalism|access-date=2017-11-19}}</ref><ref>{{Cite book|url=https://plato.stanford.edu/archives/spr2014/entries/constitutionalism/|title=The Stanford Encyclopedia of Philosophy|last=Waluchow|first=Wil|date=2014|publisher=Metaphysics Research Lab, Stanford University|editor-last=Zalta|editor-first=Edward N.|edition=Spring 2014}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://www.britannica.com/topic/constitutionalism|title=constitutionalism {{!}} law|newspaper=Encyclopedia Britannica|language=en|access-date=2017-11-19}}</ref>
== Latar Belakang ==
Konsep konstitusionalisme sendiri sebenarnya telah ada dan berkembang jauh sebelum undang-undang dasar pertama dirumuskan. Ide pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah sebagai penyelenggara negara perlu dibatasi kekuasaannya (the limited states) agar tidak sewenang-wenang dalam memerintah. Konstitusionalisme menganggap bahwa suatu undang-undang dasar atau [[konstitusi]] adalah jaminan untuk melindungi rakyat dari perilaku semena-mena pemerintah. Dengan demikian konstitusionalisme melahirkan suatu konsep lainnya yang disebut sebagai “negara konstitusional” atau (the constitutional state), dimana undang-undang dasar menjadi instrument yang paling efektif dengan menjalankan konsep [[Rule of Law]] atau Negara Hukum ([[Rechtsstaat]]).<ref name="Miriam Budiardjo 2008"/>
|