Polisi: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 22532055 oleh 2001:448A:2062:6714:2178:D5A0:9A89:85F (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Originisa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
{{untuk|proses tindak lanjut penegakan hukum|Kejaksaan Negeri}}
[[Berkas:Polisi patroli.jpg|thumb|250|Polisi di Indonesia berpatroli di jalan-jalan di Sumatera Barat]]
'''Polisi''' ([[kata serapan dalam bahasa Indonesia|serapan]] dari {{lang-nl|politie}}) adalah suatu [[Penegakan hukum di Indonesia|penegak hukum]], keamanan dan ketertiban masyarakat.<ref>Polisi adalah lembaga penegak hukum dan kamtibmas. http://repository.uin-suska.ac.id/13550/6/6.%20BAB%20I_201863PSI.pdf</ref> Peran polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari uang dengan, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Peran polisi di masyarakat adalah sebagai penjaga keamanan ketertiban masyarakat dengan menindak para pelanggar hukum (perjudian, pencurian, narkotika, asusila,separatis, terorisme, pelanggaran lalu lintas, dll). Kadang kala pranata ini bersifat militaristis (Polisi Militer, Carabinieri) dan paramilitaristis ([[POLRI]], [[SWAT]], [[Groupe d'Intervention de la Gendarmerie Nationale|GIGN]],[[Gendarmeri|GENDARMERIES]]).
 
Seperti di [[Indonesia]], sesudah [[Kepolisian Republik Indonesia]] (Polri) dilepas dari [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia|ABRI]], organisasi POLRI masuk dalam kategori paramiliter resmi kepolisian, dikarenakan status Anggota POLRI didalam Undang undang Kepolisian adalah bukan bagian dari PNS. POLRI sebagai organisasi induk kepolisian negara tidak diperkenankan memberikan Hak suara pada pemilu. POLRI bersifat netral tidak boleh berpolitik dan tidak boleh ikut memberikan hak suara pada pemilu.