Aplikasi Transkrip Persidangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k replaced: piranti → peranti |
|||
Baris 1:
{{Orphan|date=Januari 2023}}
'''Aplikasi Transkrip Persidangan (ATP)''' adalah peranti lunak yang digunakan untuk mencatat semua keterangan yang disampaikan dalam persidangan, baik oleh [[hakim|majelis hakim]], terdakwa, saksi, maupun [[pengacara|penasihat hukum]]. Aplikasi yang mendukung kerja [[panitera]], ini selain merekam suara juga mengubah keterangan dalam bentuk suara menjadi teks dengan sistem kerja ''audio to text recording'' sehingga menghindarkan dari kesalahan tulis. Dengan penggunaan perangkat ini, pemberkasan perkara menjadi lebih cepat.<ref>Hukum Online: [http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5639992671a5b/mengintip-aplikasi-iaudio-to-text-recording-i-di-pa-kabupaten-malang Mengintip Aplikasi Audio to Text Recording di PA Kabupaten Malang] diakses 5 Agustus 2017</ref><ref>Duta: [http://duta.co/aplikasi-atp-rekam-dan-catat-keterangan-saksi-secara-otomatis/ Aplikasi ATP, Rekam dan Catat Keterangan Saksi Secara Otomatis] diakses 5 Agustus 2017</ref>
|