Kedokteran hewan di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Sarjana: menambahkan isi per subjudul |
|||
Baris 21:
=== Pendidikan profesi ===
Setelah memperoleh gelar S.K.H., seseorang dapat mengambil pendidikan profesi (koasistensi) yang memerlukan waktu minimum dua semester. Kurikulum nasional program profesi dokter hewan yaitu patologi veteriner, penyakit dalam, bedah, [[kesehatan masyarakat veteriner]], reproduksi, diagnosis laboratorium, dan ditambah dengan kegiatan di luar kampus, seperti magang atau praktik kerja lapangan.<ref>{{citation|last=Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia|year=2009|title=Ketetapan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Nomor 01/MP2KH/PDHI/V/2009 tentang Ketentuan Pendidikan Profesi Dokter Hewan, Persyaratan Substantif, Pendidikan Berkelanjutan, Spesialisasi Profesi dan Kodefikasi|url=https://fkh.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/02/Ketetapan-MP2KH-No.-01-25-Mei-2009.pdf}}</ref> Setelah menyelesaikan seluruh stase koasistensi, seseorang yang telah lulus yudisium akan menjalani pengambilan [[Sumpah Dokter Hewan|sumpah dokter hewan]] sebelum mendapatkan gelar [[dokter hewan]] (drh). Mulai tahun 2021, Ujian Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter Hewan (UKMPDH) dijadikan "ujian keluar" atau salah satu syarat kelulusan untuk mendapatkan Sertifikat Nasional Kompetensi Dokter Hewan.
=== Pascasarjana ===
Baris 121:
=== Dokter hewan berwenang ===
Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan pemerintah yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2014|loc=Pasal 1 angka 30}} Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki dokter hewan berwenang.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2017|loc=Pasal 20 ayat (1}}
Syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai dokter hewan berwenang: (1) merupakan dokter hewan yang berstatus pegawai negeri sipil fungsional; dan (2) bertugas dalam penyelenggaraan kesehatan hewan paling singkat dua tahun.{{sfnp|Pemerintah Indonesia|2017|loc=Pasal 20 ayat (2}}
== Sejarah ==
|