Peradilan Islam di Malaysia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syahira Rizkia (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Peradilan atau dalam bahasa arab diungkapkan dengan kata qadā’ berarti memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan. Menurut istilah adalah  suatu lembaga  pemerintahan/negara yang ditugaskan...'
Tag: kemungkinan perlu dirapikan kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Peradilan atau dalam bahasa arab diungkapkan dengan kata qadā’ berarti memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan. Menurut istilah adalah  suatu lembaga  pemerintahan/negara yang ditugaskan  untuk menyelesaikan/menetapkan  keputusan  atas setiap  perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan demikian kalau peradilan Islam, maka yang dijadikan dasar adalah hukum Islam. Sedangkan pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara disebut  qāḍi atau  hakim.
 
Sebagai  lembaga negara  yang  ditugasi untuk  menyelesaikan  dan memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk  menciptakan ketertiban   dan ketentraman   masyarakat   yang  dibina  melalui  tegaknya hukum. Peradilan  Islam  bertujuan pokok untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum Islam. Untuk terwujudnya hal tersebut di atas, peradilan  Islam  mempunyai tugas  pokok yaitu; mendamaikan  kedua  belah  pihak yang  bersengketa, menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan  yang melanggar  hukum, terciptanya amar ma’ruf nahi munkar, dapat melindungi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat, serta menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum Islam.[2[Islam]].
 
== Sejarah Peradilan Islam di Malaysia ==