== Pengelolaan infrastruktur ==
Infrastruktur sumber daya air yang telah selesai dibangun di Sungai Brantas saat ini dioperasikan dan dipelihara oleh [[Jasa Tirta I]]. Sementara infrastruktur sumber daya air yang sedang dan akan dibangun di Sungai Brantas saat ini dikelola oleh [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]] melalui [[BBWS Brantas]].
Pada awal dekade 1970-an, saat berkunjung ke lokasi pembangunan [[Bendungan Selorejo]], Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Ir. [[Sutami]], berpendapat bahwa sebuah organisasi otonom kedepannya harus didirikan untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur yang telah selesai dibangun oleh [[Proyek Brantas]]. Pendapatnya didasarkan pada fakta bahwa:<ref name="proyek"/>
# Infrastruktur di Sungai Brantas dikembangkan dengan prinsip "satu sungai, satu rencana, dan satu manajemen terpadu", sehingga sebaiknya dikelola oleh orang-orang yang memahami dan hidup dengan prinsip tersebut.
# Jika infrastruktur yang telah selesai dibangun diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum setempat, sepertinya tidak ada cukup dana dan tenaga untuk mengoperasikan dan memeliharanya.
# Organisasi otonom dapat menghasilkan pendapatan dari menjual listrik dan air, sehingga tidak membebani APBN.
# Kedepannya akan memungkinkan untuk mengumpulkan dana yang cukup untuk membiayai proyek lain di sepanjang Sungai Brantas dengan membentuk unit usaha yang bergerak di bidang konstruksi, konsultansi, rekreasi, dsb.
Meskipun konsep dasarnya terlihat cukup jelas, tidak mudah untuk mewujudkan gagasan Ir. Sutami, antara lain karena belum ada landasan hukum untuk mendukung pendirian organisasi otonom semacam itu dan kepentingan organisasi otonom dikhawatirkan bertentangan dengan kepentingan pemerintah daerah setempat. Di sisi lain, meskipun ruang lingkup dan kewenangannya berbeda, sebenarnya telah ada organisasi otonom yang agak mirip, yakni [[Otorita Jatiluhur]] di [[Jawa Barat]], tetapi organisasi tersebut dianggap kurang berhasil. Karena [[PLN]] saat itu adalah satu-satunya organisasi yang bertanggung jawab atas operasional pembangkit listrik di Indonesia, hampir
pasti PLN juga tidak akan menyerahkan pembangkit listrik yang telah dibangun oleh Proyek Brantas ke organisasi otonom semacam itu.
Seiring berjalannya waktu, satu per satu proyek di sepanjang Sungai Brantas pun dapat diselesaikan, tetapi masih mengandalkan pembiayaan dari APBN untuk operasional dan pemeliharaannya. [[Bappenas]] kemudian ingin memangkas alokasi anggarannya ke Proyek Brantas, karena Bappenas berpendapat bahwa infrastruktur yang telah selesai dibangun seharusnya dikelola oleh organisasi lain, tidak lagi dikelola oleh Proyek Brantas.<ref name="proyek"/>
Pada tanggal 14 Agustus 1979, Direktur Jenderal Pengairan saat itu, [[Suyono Sosrodarsono]], pun mengusulkan pemekaran Proyek Brantas menjadi tiga organisasi, yakni:
# Sebuah badan pengembangan proyek, yang bertugas untuk mengelola proyek yang sedang berjalan, serta mengoperasikan dan memelihara infrastruktur yang telah selesai dibangun.
# Sebuah organisasi rekayasa dan konsultansi, yang kemudian dapat diintegrasikan ke dalam perusahaan rekayasa dan konsultansi milik negara yang telah ada.
# Sebuah organisasi konstruksi, yang kemudian dapat diintegrasikan ke dalam perusahaan konstruksi milik negara yang telah ada.
Diperkirakan bahwa pembentukan dua organisasi terakhir dapat dilakukan dengan cepat, tetapi pembentukan organisasi pertama mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama. Ide pemekaran tersebut lalu diajukan kepada Menteri Pekerjaan Umum saat itu, [[Purnomosidi Hadjisarosa]], yang ternyata sangat mendukung dan meminta agar ide tersebut disiapkan lebih matang.
Pada tanggal 12 November 1980, bukannya diintegrasikan ke dalam salah satu perusahaan konstruksi milik negara yang telah ada, pemerintah ternyata lebih memilih untuk menjadikan organisasi konstruksi dari Proyek Brantas sebagai modal untuk mendirikan sebuah perusahaan konstruksi baru yang diberi nama [[Brantas Abipraya]]. Sedangkan organisasi rekayasa dan konsultansi kemudian diintegrasikan ke dalam [[Indra Karya]], dan pembangkit listrik yang ada di sepanjang Sungai Brantas diserahkan ke PLN.
Sebagaimana yang telah diperkirakan sebelumnya, badan pengembangan proyek baru dapat dibentuk pada tanggal 12 Februari 1990 dengan nama [[Jasa Tirta I]], tetapi lingkup pekerjaannya dibatasi pada pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur yang telah selesai dibangun, sementara infrastruktur yang sedang dan akan dibangun tetap dikelola oleh [[Proyek Brantas]].<ref name="proyek">{{cite book| last = | first = | title = Development of the Brantas River Basin (part 10) | publisher = [[JICA]]| series = | volume = | edition = | date = 1998| location = Tokyo| pages = 240 - 244| language = Inggris| url = https://openjicareport.jica.go.jp/pdf/11968989_10.pdf}}</ref>
Infrastruktur besar di Wilayah Sungai Brantas yang dikelola oleh [[Jasa Tirta I]] antara lain: ▼
▲Infrastruktur besarsumber didaya Wilayahair di Sungai Brantas yang saaat ini dikelola oleh [[Jasa Tirta I]] antara lain:
{{div col}}
* [[Bendungan Sengguruh]]
* [[Bendungan Sutami]]
* [[Bendungan Selorejo]]
* [[Bendungan Wlingi]]
* [[Terowongan Neyama]]
* [[Bendungan Wonorejo]]
* [[Bendungan Tugu]]
* [[Bendung Gerak Waruturi]]
* [[Bendungan Semantok]]
* [[Bendungan Widas]]
* [[Bendung Gerak Lodoyo]]
* [[Bendung Karet Jatimlerek]]
* [[Bendung Karet Menturus]]
* [[Bendung Lengkong Baru]]
* [[Pintu Air Mlirip]]
* [[Pintu Air Jagir]]
{{div col end}}
== Lumpur Lapindo ==
|