Jasa Tirta I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Typo fix
Sejarah: penambahan info
Baris 32:
 
== Sejarah ==
Ide pendirian perusahaan ini sebenarnya telah dikemukakan pada awal dekade 1970-an oleh Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Ir. [[Sutami]], saat berkunjung ke lokasi pembangunan [[Bendungan Selorejo]]. Ir. Sutami secara umum berpendapat bahwa pengelolaan infrastruktur sumber daya air yang telah dibangun oleh [[Proyek Brantas]] di sepanjang Sungai Brantas tidak dapat dipisahkan dengan partisipasi finansial dari para penerima manfaatnya.<ref name="proyek">{{cite book| last = | first = | title = Development of the Brantas River Basin (part 10) | publisher = [[JICA]]| series = | volume = | edition = | date = 1998| location = Tokyo| pages = 240 - 244| language = Inggris| url = https://openjicareport.jica.go.jp/pdf/11968989_10.pdf}}</ref> Setelah melakukan studi banding ke sejumlah organisasi pengelola air dan/atau prasarana sumber daya air di Amerika, Australia, Inggris, Jepang, dan Perancis pada dekade 1980-an, pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk mengkaji kelayakan pendirian organisasi serupa di Indonesia.<ref name="profil"/> Pengkajian kelayakan pendirian organisasi tersebut lalu diserahkan ke PT [[Indoconsult]] yang dipimpin oleh [[Sumitro Djojohadikusumo]]. Setelah mengadakan diskusi dengan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai cakupan tugas dan sasaran yang ingin dicapai, PT lndoconsult kemudian menyerahkan hasil kajiannya ke Menteri Pekerjaan Umum saat itu, [[Suyono Sosrodarsono]].<ref name="profil"/>
 
Pada tanggal 4 November 1986, dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum, akhirnya disepakati pembentukan suatu [[perusahaan umum]] untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur sumber daya air di Sungai Brantas dengan nama "Jasa Tirta Brantas". Setelah dibahas dengan sejumlah kementerian lain, disepakati penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai akta pendiriannya. Pada tanggal 12 Februari 1990, akhirnya diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang pendirian Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara yang berkedudukan di Kota Malang.<ref name="pjt">{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/48029/PP%20NO%205%20TH%201990.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1990|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Sebagai tindak lanjut atas penerbitan PP tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai arahan operasional bagi perusahaan ini.<ref name="profil">{{Cite web|url=https://jasatirta1.co.id/riwayat-singkat/|title=Riwayat Singkat|publisher=Perum Jasa Tirta I|website=jasatirta1.co.id|language=id|access-date=28 Oktober 2022}}</ref>