Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, removed stub tag
→‎Tupoksi Pengadilan Agama: Rangkuman perceraian yang Sah melalui Pengadilan Agama oleh istri.
Baris 23:
#Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan-pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta (vide pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989),
#Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan lainnya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok Tekhnis Peradilan dan Administrasi Peradilan (vide KMA Nomor 303 Tahun 1990).
 
Perceraian yang Sah melalui Pengadilan Agama oleh istri yakni telah terlaksananya alur proses persidangan perkara yang benar serta didalam persidangan harus dihadiri langsung oleh pengugat dan tergugat "mutlak", dan tidak dapat diwakilkan kepada siapapun termasuk Pengacara, advokat atau kuasa hukum, bilamana salah satu dari tergugat dan penggugat berhalangan untuk menghadiri maka peroses persidangan di jadwalkan kembali sampai kedua objek menghadiri persidangan, sehingga menghasilkan keputan hakim yang sebenar-benarnya dan amanah, sedangkan gugatan talak oleh suami alur proses persidangan melalui Pengadilan Negeri<ref>https://hukumkeluarga.id/proses-perceraian-di-pengadilan-agama/</ref><ref>https://bursadvocates.com/cara-mengurus-perceraian-di-pengadilan-negeri/</ref>.
 
=== Kewenangan Hakim ===