Sariqah (Pencurian): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pijri Paijar (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Sariqah''' adalah mengambil suatu harta yang tidak ada hak baginya dari tempat penyimpanan”.  Sariqah adalah bentuk mashdar ٌطس – طسقا kata dari ق -عشق dan secara etimologis berarti mengambil harta milik seseorang secara sembunyisembunyi dan dengan tipu daya. Sementara itu, secara terminologis pencurian (Sariqah) adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya. Menurut bahasa pencurian adalah: انسشلخ...'
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Alexandra551 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
'''Sariqah''' adalah mengambil suatu harta yang tidak ada hak baginya dari tempat penyimpanan”.  Sariqah adalah bentuk mashdar ٌطس – طسقا kata dari ق -عشق dan secara etimologis berarti mengambil harta milik seseorang secara sembunyisembunyi dan dengan tipu daya. Sementara itu, secara terminologis pencurian (Sariqah) adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya. Menurut bahasa pencurian adalah: انسشلخ ًْ اخز انًبل انًتمٕ يهك نهغٍش فى حشص يثهّ خفٍخ “Pencurian adalah mengambil harta orang lain yang bernilai secara diam-diam dari tempatnya yang tersimpan”. Sedangkan menurut syara’, pencurian adalah: انسشلخ ًْ أخز انًكهف خفٍخ لذس عششح دساْى فضشٔثخ يحشصح أٔ خبفظ ثال شجٓخ “Pencurian adalah mengambil harta [[orang]] lain yang oleh mukallaf secara sembunyi-sembunyi dengan nisab 10 Dirham yang dicetak, disimpan pada tempat penyimpanan yang biasa digunakan atau dijaga oleh seorang penjaga dan tidak ada syubhat”[[syubhat]]”.
 
== Menurut Pandangan Ulama ==