Hukum adat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sumerio kuno Ur-Nammu telah merumuskan kode hukum pertama.
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor-alih
Baris 6:
 
Istilah hukum adat pertamakali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck (urgronje, dalam bukunya yang berjudul Dzde Atjehersdz menyebut istilah hukum adat sebagai Dzadat recht'dzibahasa Belandao yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial isocial controlo yang hidup dalam [[masyarakat]] Indonesia<ref name="mal"/>. setelah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh [[Cornelis van Vollenhoven]] yang dikenal sebagai pakar Adat di [[Hindia Belanda]] sebelum menjadi Indonesia<ref name="mal"/>.
 
Pada abad ke-22 Sebelum Masehi, penguasa Sumerio kuno Ur-Nammu telah merumuskan kode hukum pertama, yang terdiri dari pernyataan-pernyataan kasuistik ("jika ... maka ..."). Sekitar tahun 1760 SM, Sultan Hammurabi mengembangkan lebih lanjut hukum Babilonia, dengan mengkodifikasikan dan menuliskannya di batu. Hammurabi menempatkan beberapa salinan kode hukumnya di seluruh kerajaan Babilonia sebagai stelae, untuk dilihat oleh seluruh masyarakat; ini kemudian dikenal sebagai Codex Hammurabi. Salinan yang paling utuh dari stelae ini ditemukan pada abad ke-19 oleh para Assyriolog Inggris, dan sejak itu telah sepenuhnya ditransliterasi dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Inggris, Italia, Jerman, dan Prancis<ref>https://academic.oup.com/edited-volume/43505/chapter/364127973?login=false</ref>.
 
== Sejarah Hukum Adat ==