Pernikahan dalam Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan sumber. |
Bentuk kemerdekaan manusia. |
||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''[[Pernikahan]]''' atau '''nikah''' artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti [[Ijab Qobul]] (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh [[Islam]] yang [[Merdeka]] untuk menentukan waktu nikah, memilih calon pasangan hidup, penjajahan pola pikir materialis, memilih bahagia, berserah diri kepada Allah SWT<ref>https://www.republika.co.id/berita/rocr3u366/inilah-jenis-pernikahan-yang-dilarang-dalam-islam</ref>.<ref>H. Idris Ahmad, 1983; jil. 2, 54</ref>
==Sejarah==
|