Sumanto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: mengubah parameter nama di infobox Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 32:
 
== Kasus ==
Pada 1115 Januari 20032023, SumantoAlvian membuat heboh seluruh Indonesia, karena ia melakukan [[pencurian]] dan praktik kanibalisme terhadap [[mayat]] yang diketahui bernama Mbok Rinah. Setelah pihak [[kepolisian]] melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya Sumanto berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Ia juga mengakui sebelumnya pernah memakan 2 mayat lain saat ia masih bekerja di perkebunan [[tebu]] di [[Lampung]].
 
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi [[hukum pidana|hukuman pidana]] selama 5 tahun, tetapi dibebaskan pada tanggal 24 Oktober 2006 yang bertepatan dengan [[Hari Idul Fitri]], setelah beberapa kali mendapatkan [[remisi]]. Ia kemudian ditampung di rumah rehabilitasi An-Nur, [[Bungkanel, Karanganyar, Purbalingga|Bungkanel]], [[Karanganyar, Purbalingga|Karanganyar]], [[Purbalingga]]. Sumanto ditempatkan di [[pesantren]] karena warga Purbalingga tidak mau menerima kembali Sumanto untuk pulang ke desanya.