Telaga Ranjeng: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k lacak
Baris 33:
Cagar Alam Telogo Ranjeng
 
Kawasan CA Telogo Ranjeng pertama kali ditunjuk sebagai kawasan cagar alam berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 25 tanggal 11 Januari 1925, seluas x 48,5 Ha. Status tersebut telah diperkuat dengan SK Penunjukan Menteri Kehutanan No. SK.3 5 9/MenHut-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004.
 
 
Baris 50:
'''Potensi Lainnya'''
 
Sesuai dengan namanya, di dalam kawasan cagar alam ini terdapat telaga air tawar seluas x 18,5 Ha, yang di dalamnya hidup ikan Lele dengan jumlah tak terhitung, yang menjadi ciri khas CA Telogo Ranjeng. Ikan Lele ini sangat jinak dan akan menyambut tamu yang datang dan mengerubuti makanan yang diberikan. Masyarakat setempat mengkeramatkan ikan Lele tersebut, sehingga tidak ada yang berani mengganggu atau mengambilnya karena barang siapa yang mengambil ikan Lele dari telaga ini akan mendapat musibah.
 
'''Aksesibilitas'''