Pengadilan Negeri Subang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
{{nocat}}
Pengadilan Negeri Subang adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang terletak di Kabupaten Subang dan berada dalam wilayah hukum [[Pengadilan Tinggi Bandung]]. Pengadilan Negeri Subang di bentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Negeri Subang berdiri pada tahun 1971 yang Terletak di Jalan Otista No. 128, Subang. Kemudian setelah 3 tahun berjalan, pada Tahun 1974 Pengadilan Negeri Subang mendapatkan Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, berupa Tanah dan Bangunan Kantor yang terletak di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang.
|