Peradilan Islam di Malaysia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{wikify}}
{{noref}}
{{nocat}}
Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Peradilan atau dalam bahasa arab diungkapkan dengan kata qadā’ berarti memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan. Menurut istilah adalah suatu lembaga pemerintahan/negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan/menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan demikian kalau peradilan Islam, maka yang dijadikan dasar adalah hukum Islam. Sedangkan pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara disebut qāḍi atau hakim.
|