Narapidana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. |
Narapidana adalah orang yang dinyatakan bersalah atas kejahatan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Tag: pranala ke halaman disambiguasi |
||
Baris 1:
[[File:Newgate-prison-exercise-yard.jpg|thumb|236px]]
'''Narapidana''' atau '''Napi''' adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana "hilang kemerdekaan" di [[Lembaga Pemasyarakatan
Narapidana adalah "orang yang dinyatakan bersalah atas kejahatan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan", [[Pengadilan Negeri]] atau orang yang menjalani hukuman di [[penjara]], Narapidana juga di kenal sebagai "con", sementara label umum untuk mantan narapidana, terutama yang baru saja dibebaskan dari penjara, yaitu "mantan narapidana"<ref name ='last1'>{{cite book |last1=Webster's New |title=World Dictionary of the American Language |publisher=Webster's |pages=p. 311 (2d Coll. Ed. 1978). p. 292 (2d Coll. Ed. 1978).}}</ref>, orang yang dihukum dan dijatuhi non-penahanan cendrung tidak digambarkan sebagai "narapidana"<ref name ='last1'/>.
== Pengertian ==
Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri
== Hak-Hak Narapidana ==
Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:<ref name="jpnn" />
# Melakukan ibadah sesuai dengan [[agama]] atau kepercayaannya.
# Mendapat perawatan, baik perawatan [[rohani]] maupun [[jasmani]].
# Mendapatkan [[pendidikan]] dan pengajaran.
# Mendapatkan pelayanan [[kesehatan]] dan makanan yang layak.
# Menyampaikan keluhan.
# Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran [[media massa]] lainnya yang tidak dilarang.
# Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
# Menerima kunjungan [[keluarga]], penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.
# Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
# Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
# Mendapatkan [[pembebasan bersyarat]].
# Mendapatkan cuti menjelang bebas.
# Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara tersebut.
== Hak-hak Narapidana Menurut Undang-undang ==
Narapidana memiliki kewajiban sebagai diatur pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu:
#Menaati peraturan tata tertib
#Mengikuti secara tertib program Pembinaan
#Memelihara perkehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai
#Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya
#Wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna<ref>https://hukum.bunghatta.ac.id/index.php/informasi/artikel/296-hak-dan-kewajiban-tahanan-dan-narapidana-menurut-undang-undang-nomor-22-tahun-2022</ref>
== Referensi ==
|