Penjara seumur hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Qeos 179 (bicara | kontrib)
k Penerapan: Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Membatalkan suntingan berniat baik oleh Qeos 179 (bicara): Memang kutipan asli (Twinkle)
Tag: Pembatalan
Baris 12:
Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup ({{lang-nl|levenslange gevangenisstraf}})<ref name=WvS/> merupakan salah satu dari dua bentuk hukuman penjara yang diatur oleh [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP). Penjara seumur hidup menurut KUHP bukan berarti seseorang dihukum penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, melainkan pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.<ref>{{Cite web|last=Rachmadsyah|first=Shanti|date=24 Juni 2010|title=Pidana Seumur Hidup|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c16084b884be/pidana-seumur-hidup/|website=HukumOnline.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref><ref>{{Cite news|last=Saputra|first=Andi|date=2 Juni 2015|title=Catat! Hukuman Seumur Hidup Artinya Terpidana Sampai Mati di Penjara|url=https://news.detik.com/berita/d-2931333/catat-hukuman-seumur-hidup-artinya-terpidana-sampai-mati-di-penjara|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=10 Agustus 2020}}</ref>
 
Penjara seumur hidup adalah bentuk dari pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yang berarti ia dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri atau ditambah dengan pidana tambahan.<ref>{{Cite web|last=Ayu Pramesti|first=Tri Jata|date=6 Desember 2017|title=Arti Pidana Pokok dan Pidana Tambahan|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl194/arti-pidana-pokok-dan-pidana-tambahan/|website=HukumOnline.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref> Pasal 67 KUHP mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu (''ontzetting van bepaalde rechten'') dan pengumuman putusan hakim (''openbaarmaking van de rechterlijke uitspraak'').<ref>Pasal 67 [[KUHP]].</ref> Dalam terjemahan ''Wetboek van Stafrecht voor Nederlandsch-Indie'' dalam bahasa Melayu yang diterbitkan oleh [[Balai Pustaka]] pada tahun 1931, larangan ini juga mencakup perkecualian bagi "merampas barang-barang yangjang telah ditangkap" (''verbeurdverklaring van reeds in beslag genomen voorwerpen'').<ref name=WvS>{{Cite book|last=|first=|date=1931|url=|title=Wetboek van Stafrecht voor Nederlandsch-Indie / Kitab Oendang-oendang Hoekoeman bagi Hindia-Belanda|location=[[Weltevreden]]|publisher=[[Balai Poestaka]]|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
 
{{quote|