Ijarah al-Khadamat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Badak Jawa (bicara | kontrib) Menerjemahkan kalimat bahasa Inggris Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 2:
'''{{PARENTPAGENAME}} '''adalah akad pemindahan hak guna atas manfaat suatu [[jasa]] dari pihak pemberi sewa (mu'jir) kepada penerima sewa (musta'jir) dengan mu'jir berkewajiban untuk memberikan ujrah atau biaya sewa kepada musta'jir atau pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas jasa tersebut.<ref>{{Cite web|title=Haipedia 2.0|url=https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/11140-dokumen-yang-digunakan-dalam-penerbitan-surat-berharga-syariah-negara-sbsn-dengan-akad-ijarah-al-khadamat|website=kemenkeupedia.kemenkeu.go.id|access-date=2022-11-04}}</ref>
Ini adalah sukuk yang diterbitkan menggunakan akad ijarah ''al-khadamat'' dengan
obyek ijarah yang dapat berupa manfaat atas barang dan sewa (ijarah al-ain) misalnya sewa rumah dan kendaraan, atau yang obyek transaksinya berupa manfaat atas jasa dan upah (ijarah Al-Khadamat) misalnya, jasa pembantu dan konsultan.
Struktur SBSN Ijarah Al-Khadamat memiliki fitur yang sesuai dengan preferensi Pemerintah dalam penerbitan Sukuk Negara seri SDHI. Fitur tersebut antara lain kupon/imbalan yang dapat bersifat tetap
Adanya kesamaan dengan struktur SBSN Ijarah
== Daftar Referensi ==
|