Hak anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3
Baris 16:
Di Indonesia, perlunya perlindungan terhadap anak didasarkan atas tiga pemahaman. Pertama, anak dipahami sebagai bagian dari [[warga negara]] yang wajib dilindungi oleh negara. Kedua, anak merupakan amanah dan [[karunia]] Tuhan yang di dalamnya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Ketiga, anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa dan menjamin eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.<ref name=":2" /> Hal paling mendasar yang dilakukan Indonesia dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah dengan memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi. Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.<ref name=":1" />
 
Indonesia juga memiliki [https://pih.kemlu.go.id/files/UUNo23tahun2003PERLINDUNGANANAK.pdf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210518120855/https://pih.kemlu.go.id/files/UUNo23tahun2003PERLINDUNGANANAK.pdf |date=2021-05-18 }} tentang [[Perlindungan anak|Perlindungan Anak]] dengan dua pilar utama, yaitu pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Undang-Undang tersebut telah dua kali diubah melalui [https://www.bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf Undang-Undang 35 Tahun 2014] dan [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37575/uu-no-17-tahun-2016 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016]. Selaras dengan hal tersebut, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan setiap daerah untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.<ref name=":1" />
 
Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak juga mendasari upaya mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang [[Perkawinan]]. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Perubahan batas usia minimal perkawinan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah [[Pernikahan anak|perkawinan anak]]. Sebelumnya, batas usia minimal perkawinan untuk perempuan ditetapkan 16 tahun.<ref name=":1" />
Baris 42:
* [https://www.unicef.org/child-rights-convention/convention-text Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak]
* [http://www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czoyNToiZD0xOTAwKzkwJmY9a3AzNi0xOTkwLnBkZiI7.pdf Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990]
* [https://pih.kemlu.go.id/files/UUNo23tahun2003PERLINDUNGANANAK.pdf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210518120855/https://pih.kemlu.go.id/files/UUNo23tahun2003PERLINDUNGANANAK.pdf |date=2021-05-18 }}
* [https://www.bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf Undang-Undang 35 Tahun 2014]
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37575/uu-no-17-tahun-2016 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016]