Kabupaten Tambrauw: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 25:
Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56. Kabupaten ini diresmikan oleh [[Menteri Dalam Negeri Indonesia]], [[Mardiyanto]], pada [[29 Oktober]] [[2008]]. Penunjukan pejabat bupati sementara dilakukan pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta, dengan menunjuk Menase Paa sebagai pejabatnya.<ref>Nina Susilo. [http://regional.kompas.com/read/xml/2009/04/15/1058186/mendagri.resmikan.dua.kabupaten.baru.di.papua.barat]. Kompas Daring. Edisi 15-04-2009.</ref>
 
== Daftar Distrik ==
Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian bekas wilayah [[Kabupaten Sorong]], yaitu:
# [[Abun, Tambrauw|Abun]]
Baris 34:
# [[Yembun, Tambrauw|Yembun]]
 
== Batas Wilayah ==
 
{{batas_USBT
Baris 42:
|barat=[[Sayosa, Sorong|Sayosa]], [[Moraid, Sorong|Moraid]]}}
 
== Daerah-daerah otonomi yang diresmikan pada tanggal yang sama ==
# [[Kabupaten Mesuji]], di [[Lampung]].
# [[Kabupaten Tulang Bawang Barat]], di [[Lampung]].
Baris 56:
# [[Kota Tangerang Selatan]], di [[Banten]].
 
== Referensi ==
* [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&curr_page=3&total_pages=3&Itemid=42&catid=1&tahun=2008 Dasar Hukum Pembentukan di Situs Sekretariat Negara]
* http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/10/29/brk,20081029-142906,id.html