Direktorat Hukum Angkatan Darat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cun Cun (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
k clean up
Baris 1:
{{nocat}}
 
{{Infobox Military Unit
|unit_name= Direktorat Hukum Angkatan Darat
Baris 39 ⟶ 37:
 
== Sejarah ==
Sejalan dengan perkembangan usia, Organisasi Hukum TNI AD telah berulang kali mengalami perubahan, baik kedudukan, peran, fungsi tugas dan kegiatannya.
 
Pada masa penjajahan Belanda embrio organisasi hukum di lingkungan Angkatan Darat sudah ada dengan sebutan “Afdeling Yuridische Zaken” KNIL, dan fungsi lembaga tersebut tetap dipertahankan di lingkungan TNI AD. Berdasarkan penetapan sementara Kepala Staf “A” Angkatan Darat Nomor : 440/PNTP/ SA/1950 tanggal 31-5-1950 maka dibentuk organisasi Dinas Hukum Staf-A Angkatan Darat yang bertugas mengambil alih tugas dan fungsi Afdeling Yuridische Zaken tersebut. Pembentukan diawali dengan adanya fungsi hukum dikelola oleh Staf “A” Angkatan Darat sebagai Staf Utama Angkatan Darat yang secara fungsional mengambil alih tugas wewenang dan tanggung jawab “Dienst der Ajudant General KNIL “, sebagai konsekuensi pengakuan kedaulatan kita.
Baris 127 ⟶ 125:
 
== Referensi ==
 
{{nocat}}