Radio Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dzulfi Ramadan (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Pratama26 (bicara | kontrib)
Baris 48:
== Struktur ==
[[Berkas:Berkas-Rrijakarta.jpg|jmpl|ka|240px|Kantor RRI pusat di seputar [[Monumen Nasional]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]].]]
Status RRI sebagai lembaga penyiaran publik ditegaskan melalui [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 11 dan 12 tahunTahun 2005, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari [[Undang-Undang Penyiaran|Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002]]. RRI saat ini menjadi lembaga tersendiri dan tidak berada di bawah kementerian mana pun.
 
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 menyatakan bahwa RRI adalah lembaga penyiaran yang berbentuk "badan hukum yang didirikan oleh negara; (bersifat) independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat". Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 menetapkan bahwa tugas RRI adalah "memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".