Radio Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
|||
Baris 48:
== Struktur ==
[[Berkas:Berkas-Rrijakarta.jpg|jmpl|ka|240px|Kantor RRI pusat di seputar [[Monumen Nasional]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]].]]
Status RRI sebagai lembaga penyiaran publik ditegaskan melalui [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 11 dan 12
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 menyatakan bahwa RRI adalah lembaga penyiaran yang berbentuk "badan hukum yang didirikan oleh negara; (bersifat) independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat". Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 menetapkan bahwa tugas RRI adalah "memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
|