Menteri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
|||
Baris 23:
Terkecuali pembubaran Kementerian yang menangani urusan ''agama'', ''hukum'', ''keuangan'', dan ''keamanan'' harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
==== Persyaratan ====
<ol>
<li> warga negara Indonesia;
Baris 32:
<li> tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. </ol>
==== Tugas ====
<ol>
<li> Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
|