Panwas Pilkada: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 2:
{{paragraf pembuka}}
'''Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah'''
== Tugas dan Wewenang ==
Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pilkada diatur dalam pasal 66 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 :
# Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Baris 17:
Dengan telah ditentukannya secara jelas dan tegas tugas dan wewenang Panwas tersebut maka bagi Panwas pada tiap tingkatan ada pedoman yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pilkada.
== STRUKTUR ORGANISASI DAN UNSUR ANGGOTA ==
Struktur Organisasi Panitia Pengawas Pilkada terdiri dari atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota dan tiga orang Anggota yang membidangi Bidang Pengawasan, Bidang Penerimaan dan Tindak Lanjut Laporan dan Bidang Penyelesaian Sengketa. Dalam pengambilan keputusan setiap anggota mempunyai hak suara yang sama. Ketua dan Wakil dipilih dari dan oleh Anggota melalui Rapat Pleno Panitia Pengawas Pilkada
|