'''Arsip Nasional Republik Indonesia''' (disingkat '''ANRI''') merupakan salah satu [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No.7/1971 tentang ''Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan'' yang kemudian diubah menjadi [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 43/2009 Tentang ''Kearsipan'' dalam rangka melaksanakan tugas [[pemerintahan]] dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan [[pemerintahan]] saat ini, karena [[Arsiparsip]] sendiri memiliki [[fungsi]] yang sangat vital, yakni sebagai memori kolektif bangsa,. selainSelain itu, ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun [[2009]].
Melalui [[arsip]], dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan [[arsip]] sebagai bukti pertanggungjawaban [[nasional]] sekaligus sebagai warisan budaya [[bangsa]], dapat menghindari hilangnya [[informasi]] [[sejarah]] perjalanan sebuah [[bangsa]] serta harkat sebagai [[bangsa]] yang berbudaya.
== Profil ==
=== Fungsi ===
* Pengkajian dan penyusunan [[kebijakan]] [[nasional]] di bidang kearsipan.
* Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas [[lembaga]].
* Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi [[pemerintah]] di bidang kearsipan.
* Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan [[administrasi]] umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, [[keuangan]], kearsipan, [[hukum]], persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
=== Kewenangan ===
* Penyusunan rencana [[nasional]] secara makro di bidang kearsipan.
* Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan [[nasional]] untuk mendukung pembangunan secara makro.
* Penetapan sistem [[informasi]] di bidang kearsipan.
* Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
** Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan.
** Penyelamatan dan [[pelestarian]] arsip serta pemanfaatan naskah sumber [[arsip]].
=== ''Landarchief'' (1892- 1942) ===
Lembaga kearsipan di [[Indonesia]], seperti yang kita kenal sekarang ini, secara [[de facto]] sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika [[Pemerintah]] [[Hindia Belanda]] mendirikan ''Landarchief''. Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan ''landarchivaris'' yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan [[ilmu pengetahuan]], serta membantu kelancaran pelaksanaan [[pemerintahan]]. Adapun ''landarchivaris'' pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs adalah Dr. F. de Haan 1905 - 1992 yang hasil karya-karyanya banyak dipakai sebagai referensi bagi ahli-ahli [[sejarah]] [[Indonesia]]. Pengganti de Haan adalah E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922 -1937. Pejabat ''landarchivaris'' yang terakhir pada masa Pemerintahan Hindia Belanda adalah Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937 - 1942.
Pada masa pergerakan [[nasionalisme]] kebangsaan di Indonesia, terutama pada tahun 1926-1929, Pemerintah [[Hindia Belanda]] berusaha menangkis dan menolak tuntutan [[Indonesia]] Merdeka. Dalam rangka penolakan tersebut, ''LansarchiefLandarchief'' mendapat tugas khusus, yaitu: ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan [[sejarah]] [[Hindia Belanda]], serta mengawasi dan mengamankan peninggalan-peninggalan orang Belanda. Pada tahun 1940-1942, pemerintah Hindia Belanda menerbitkan ''Arschief Ordonantie'' yang bertujuan menjamin keselamatan arsip-arsip [[pemerintah]] [[Hindia Belanda]], yang isinya antara lain:
* Semua arsip-arsip [[pemerintah]] adalah hak milik tunggal pemerintah.
* Batas [[arsip]] baru adalah 40 tahun.
=== {{Nihongo|''Kōbunshokan''|公文書館}} (1942-1945) ===
Masa pendudukan [[Jepang]] merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan, karena pada masa itu hampir tidak mewariskan peninggalan arsip. Oleh karena itu, Arsip Nasional RI tidak memiliki khasanah [[arsip]] pada masa pendudukan Jepang. [[Lembaga]] Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama ''Landarchief'', pada masa pendudukan [[Jepang]] berganti dengan istilah ''Kobunsjokan'' ({{Nihongo|''Kōbunshokan''|公文書館}}) yang ditempatkan di bawah {{Nihongo|''Bunkyokyoku''|文教局}}. Sebagaimana pegawai-pegawai Belanda lainnya, sebagian pegawai ''Landarchief'' pun dimasukkan kamp tawanan [[Jepang]]. Meskipun demikian, pada masa tersebut posisi ''Landarchief'' sangat penting bagi orang-orang [[Belanda]] yang ingin mendapatkan keterangan asal usul keturunannya. Keterangan dari arsip tersebut diperlukan untuk membebaskan diri dari tawanan [[Jepang]], jika mereka dapat menunjukkan bukti turunan orang [[Indonesia]] meski bukan dari hasil [[pernikahan]].
=== Arsip Negeri (1945-1947) ===
Secara [[yuridis]], keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun tidak dimungkiri, bahwa keberadaan dan perkembangan Arsip Nasional RI merupakan hasil dari pengalaman kegiatan dan organisasi kearsipan pada masa pemerintah Kolonial [[Belanda]] (''landarchief'') dan produk-produk kearsipannya. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga kearsipan (''landarchief'') diambil alih oleh [[pemerintah]] RI dan ditempatkan dalam lingkungan [[Kementerian]] Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, dan diberi nama Arsip Negeri. Keberadaan Arsip Negeri ini berlangsung sampai pertengahan tahun 1947 ketika pemerintah [[NICA]] datang ke [[Indonesia]].
=== ''Landsarchief'' (1947-1949) ===
Sejak [[Belanda]] melancarkan agresi militer yang pertama dan berhasil menduduki wilayah Indonesia pada tahun 1947, keberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh [[pemerintah]] [[Belanda]]. Nama Lembagalembaga Arsip Negeri berganti lagi menjadi ''landsarchief'' kembali. Sebagai pimpinan landsarchief''landsarchie''f adalah Prof.W. Ph. Coolhaas yang menjabat hingga berdirinya [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS) dan diakuinya kedaulatan [[Pemerintah]] [[Republik Indonesia]] oleh [[Belanda]] pada akhir tahun 1949. Setelah itu lembaga kearsipan kembali ketanganke tangan Pemerintah Republik Indonesia.
=== Arsip Negara (1950-1959) ===
Setelah [[Konferensi Meja Bundar]] tanggal [[27]] [[Desember]] [[1949]], [[Pemerintah]] [[Belanda]] melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada [[Pemerintah]] [[Republik Indonesia]], termasuk pengembalian lembaga-lembaga pemerintah. Sebagaimana tahun1945tahun 1945-1947, ''landsarchief'' ditempatkan kembali di bawah Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K). Pada masa pengambilalihan ''Landsarchief'' oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat, masih diusahakan konsepsi asli tentang statusnya sebagai Arsip Negeri RIS. Hal tersebut dimaksudkan agar arsip-arsip pemerintah pusat dapat disalurkan ke Arsip Negeri RIS. Namun konsep Arsip Negeri itu tidak bertahan lama. Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri berubah menjadi Arsip Negara RIS. Sedangkan sebagai pimpinan [[lembaga]] Arsip Negara tersebut adalah Prof. R. Soekanto. Prof. R. Soekanto merupakan orang asli Indonesia yang pertama kalinya memimpin [[lembaga]] kearsipan [[Indonesia]]. Kepemimpinan Prof. R. Soekanto berlangsung selama enam tahun hingga tahun 1957. Sebagai penggantinya adalah Drs. R. Mohammad Ali, seorang sejarawan yang menulis buku Pengantar Ilmu [[Sejarah]] Indonesia. Pergantian ini merupakan awal perubahan dasar dalam kepemimpinan di Arsip Negara, karena untuk pertama kalinya istilah Kepala Arsip Negara dipakai untuk jabatan tersebut. Nama Arsip Negara secara resmi dipakai hingga tahun [[1959]].
=== Arsip Nasional (1959-1967) ===
Pada masa kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali, diupayakan berbagai usaha untuk meningkatkan peran dan status lembaga Arsip Negara. Langkah pertama yang diambil adalah memasukkan Arsip Nagara dalam Lembaga Sejarah pada Kementerian PP dan K. Perubahan itu ditetapkan melalui [[Surat]] Keputusan [[Menteri]] nomor 130433/5, tanggal 24 [[Desember 1957]]. Berdasarkan SK [[menteri]] PP dan K nomor69626nomor 69626/a/s nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional. Perubahan ini berlaku surut semenjak 1 Januari [[1959]].
Perubahan kelembagaan Arsip Nasional tidak berhenti sampai disitu. Berdasarkan Keputusan [[Presiden]] RI nomor 215 tanggal 16 Mei [[1961]], penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama RI, termasuk wewenang, tugas dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan, dan lain-lain. Tugas dan [[Fungsi]]fungsi Arsip Nasional mengalami perluasan, sejak keluarnya [[Peraturan Presiden]] nomor 19tanggal19 tanggal 26 Desember 1961 tentang Pokok-pokokPokok Kearsipan nasionalNasional. Berdasarkan Keputusankeputusan Presidenpresiden tersebut, tugas dan fungsi arsipArsip Nasional tidak hanyamenyelenggarakanhanya menyelenggarakan kearsipan statis saja, akan tetapi juga terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan baru (dinamis).
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus. Penempatan ArsipNasionalArsip Nasional di Bidang Khusus dimaksudkan supaya arsip lebih diperhatikan, karena bidang ini khusus diperuntukkan bagi tujuan penelitian sejarah.
Pada tahun 1964, nama Kemeterian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Perubahan tersbeuttersebut disesuaikan dengan tugas dan fungsinya dalam mengkoordinasi kementerian-kementerian negara. Dengan bergantinya nama kementerian tersebut, otomatis Arsip Nasional berada di bawah kementerian yang baru tersebut. Di bawah kementerian ini, Arsip Nasional mendapat tugas untuk melakukan pembinaan arsip. Namun, perubahan tersebut tidak mempengaruhimemengaruhi tugas dan fungsiArsipfungsi Arsip Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.19 tahun1961. Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Menteri No.08/WPM/BLLP/KPT/1966, Arsip Nasional ditempatkan di bawah Waperdam RI bidang Lembaga-Lembaga Politik. Namun, secara fungsional, Arsip Nasional tetap memusatkan kegiatan-kegiatan ilmiah dan kesejarahan.
Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Menteri No.08/WPM/BLLP/KPT/1966, Arsip Nasional ditempatkan di bawah Waperdam RIbidang Lembaga-lembaga Politik. Namun secara fungsional, Arsip Nasional tetap memusatkan kegiatan-kegiatan ilmiah dan kesejarahan.
=== Arsip Nasional RI (1967- sekarang) ===
Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional, karena berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember1967Desember 1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawabbertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sementara anggaran pembelanjaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
Penetapan Arsip Nasional sebgai [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]], bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet. DenganstatusDengan status baru tersebut, maka pada tahun [[1968]] Arsip Nasional berusaha menyusun pengajuan sebagai berikut;
* Mengajukan usulan perubahan [[Arsip]] Nasional menjadi Arsip Nasional RI.
* Mengajukan usulan perubahan Prps No.19/1961 menjadi Undang-undangUndang tentang Pokok-pokokPokok Kearsipan.
Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs.R. Mohammad Ali (1970) belum terlaksana. Oleh karena itu, Dra. Sumartini, yang merupakan wanita pertama yang menjabat sebagai [[kepala]] Arsip Nasional, berjuang untuk melanjutkan cita-cita pemimpin sebelumnya. Atas usaha-usaha dia dan dukungan Menteri Sekretaris Negara [[Soedharmono|Sudharmono, S.H.]], cita-cita dalam memajukan Arsip Nasional tercapai dengan keluarnya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No.7/1971, yang kemudian dikenal dengan Undang-undangUndang tentang Ketentuan-ketentuanKetentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian, [[Keputusan]] [[Presiden]] No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional [[Republik Indonesia]] yang berkedudukan di Ibu kota RI dan langsung bertanggungjawabbertanggung jawab kepada [[Presiden]]. Dengan keputusan tersebut, Arsip Nasional RI disahkan sebagai [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] secara yuridis.
Kebijakan ke arah pemikiran untuk penyempurnaan tugas dan [[fungsi]] Arsip Nasional RI diwujudkan pada masa kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsari, yang menggantikan Dra. Soemartini sebagai kepala Arsip Nasional tahun 1991 hingga tahun 1998. Pada masa kepemimpinannya, Arsip Nasional RI mengalami perubahan struktur organisasi yang baru dengan Keputusan Presiden RI nomor 92 tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Arsip Nasional RI. Berdasarkan Keppres tersebut, Arsip Nasional RI disingkat dengan ANRI. Perubahan yang cukup mencolok adalah pengembangan struktur organisasi dengan adanya Deputi Pembinaan dan Deputi Konservasi, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan penggunaan istilah untuk Perwakilan Arsip Nasional RI di Daerah TK I menjadi Arsip Nasional Wilayah. Seiring dengan pengembangan struktur organisasi tersebut, ANRI juga mengembangkan SDMsumber daya manusia di bidang kearsipan; yakni merekrut pegawai baru sebagai arsiparis. Oleh karena itu, jumlah arsiparis ANRI meningkat drastis pada masa tersebut. Puncaknya adalah tahun 1995-1996 dengan jumlah arsiparis di ANRI Pusat mencapai 137 orang. Kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsari sebagai kepala Arsip Nasional RI berlangsung hingga tahun 1998. Penggantinya adalah Dr. Moekhlis Paeni (mantan Deputi Konservasi ANRI dan mantan Kepala ANRI Wilayah Ujung Pandang).
Pada masa kepemimpinan Dr. Moekhlis Paeni, dia melanjutkan kebijakan kepemimpinan sebelumnya. Dalam rangka meningkatkan wujud sistem kearsipan nasional yang handalandal, dia mencanangkan visi ANRI, yakni menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa. Seiring dengan perkembangan politik dan pemerintahan pada era reformasi, serta dalam rangka efektivitas dan efisiensi, Presidenpresiden melalui Keputusan Presiden nomorNomor 17 Tahun 2001 mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tatakerja Lembaga Pemerintah Non DepartemanDepartemen. Sehubungan dengan hal tersebut, struktur organisasi ANRI pun disesuaikan dengan Keputusankeputusan Presidenpresiden tersebut.
Sejak dilantiknya Drs. Oman Syahroni, M.Si. Tanggal 3 Juni 2003, melalui Keputusan Presiden Nomor 74/M/2003, yang Menggantikan Dr. Mukhlis Paeni, Arsip Nasional Republik Indonesia mengembangkan Program Sistem Pengelolaan Arsip Berbasis [[Teknologi informasi|Teknologi Informasi]] dan Komunikasi (SiPATI), yaitu aplikasi pengelolaan arsip dinamis secara elektronik sesuai dengan trend perkembangan globalisasi informasi di mana hampir seluruh unit di kantor Pemerintahpemerintah maupun Swastaswasta telah menggunakan perangkat komputer. SiPATI ini telah didiaplikasikan aplikasikandi dibeberapabeberapa instansi Pemerintahpemerintah Pusatpusat.
Pada tanggal 6 Juli 2004, Drs. Djoko Utomo, MA dilantik menjadi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor87Nomor 87/M/2004, tanggal 21 Juni 2004. DalamPada masa kepemimpinannyakepemimpinan Djoko Utomo, sebagai Kepala ANRI yang dibesarkan di lingkungan ANRI berusaha mewujudkan Visi dan Misi ANRI dengan berbagai program yang benar-benar disesuaikan dengan perkembangan globalisasi dan kebutuhan yang ada di lingkungan ANRI. Gedung Layananlayanan Publikpublik yang berada paling depan yang merupakan ujung tombak layanan masyarakat direnovasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan kenyamanan bagipengunjungbagi pengunjung yang datang. KerjasamaKerja sama Nasionalnasional dan Internasionalinternasional digiatkan dalam rangka memajukan dunia kearsipan termasuk kerjasamakerja sama dalam rangka pengirimanpegawaipengiriman pegawai ANRI untuk belajar di luar negeri.
Peningkatan Kualitaskualitas Sumbersumber Dayadaya Manusiamanusia (SDM) tidak hanya dilakukan di luar negeri saja, tetapi dilakukan juga di ANRI, yaitu dengan memberikan kursus-kursus yang dapat meningkatkan pengetahuan pegawai sehinggabisasehingga bisa memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas danfungsidan AN-RIfungsi ANRI. Pengolahan dan pemeliharaan arsip-arsip statis tetap dilaksanakan dan ditingkatkan sambil terus mendorong dilaksanakannya program-program lainsepertilain, seperti program Citra Daerah, Citra Nusantara, maupun program lainnya seperti program Sistem Informasi Jaringan Kearsipan Nasional. Syiar lembaga ANRI dan kearsipan pun terus dilakukan terutama melalui media, baik cetak maupun elektronik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat mengetahui tugas dan fungsi ANRI yang pada akhirnya nanti akan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk memelihara arsipnya.
== Susunan Organisasi ==
=== Kepala ===
Daftar Kepalakepala ANRIArsip Nasional Republik Indonesia dari masa ke masa adalah sebagai berikut:
{| {{prettytable}}
|- style="background-color: #f99; color: black;"
:* Biro Umum
* '''Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan: Dr. H. Andi Kasman M, SES.E., MMM.M.'''
:* Direktorat SDM dan Sertifikasi
:* Direktorat Kearsipan Pusat
:* Direktorat Kearsipan Daerah I
:* Direktorat Kearsipan Daerah II
* '''Deputi Bidang Konservasi Arsip: Drs. M. Taufik, M.Si.'''
:* Direktorat Akuisisi
:* Direktorat Pengolahan
:* Direktorat Preservasi
:* Direktorat Pemanfaatan
* '''Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Dra. Dini Saraswati, MAPM.A.P.'''
:* Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan
:* Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
|