Pulau Fanildo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
|image_name =
|image_caption =
|map_image ={{Location map|Indonesia|float=right|width=300||label=Pulau
|map_caption =
|pushpin_map = Indonesia Papua
Baris 24:
|coordinates = {{coord|0.937018|N|134.305582|E|display=inline,title}}|map=}}
'''Pulau Fanildo''' adalah [[daftar pulau terluar Indonesia|pulau terluar Indonesia]] yang terletak di [[Samudra Pasifik]] dan berbatasan dengan negara [[Palau]]. Pulau Fanildo ini merupakan bagian dari wilayah pemerintah [[Kabupaten
Pulau Fanildo merupakan bagian dari [[Kepulauan Mapia]]. Kepulauan Mapia sendiri terdiri dari Pulau [[Pulau Pegun|Pegun]], Pulau [[Pulau Bras|Bras]], Pulau Fanildo Kecil. Pulau-pulau ini satu kesatuan dan terhubungan dengan gugusan pasir dengan laguna seluas 3.000 m2 ditengahnya.<ref name=":0" />
Pada 2 Maret 2017, Presiden [[Joko Widodo]] menetapkan Pulau Fanildo bersama 110 pulau-pulau kecil lainnya sebagai pulau berstatus pulau-pulau kecil terluar. Ketetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.<ref>{{Cite web|date=2017-03-07|title=111 Pulau Ini Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar|url=https://setkab.go.id/111-pulau-ini-ditetapkan-presiden-jokowi-sebagai-pulau-pulau-kecil-terluar/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2023-01-27}}</ref>
== Referensi ==
|