Terminal Terpadu Amplas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k top: clean up
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Terminal Terpadu Amplas''' adalah sebuah [[terminal bus]] tipe A yang terletak di [[Medan Amplas,
'''Terminal Terpadu Amplas''' adalah sebuah terminal terpadu [[perhubungan darat]] di [[Kota Medan]] yang melayani bus-bus antar provinsi maupun dalam provinsi yang datang dari arah selatan Kota Medan Bus-bus di terminal ini terutama melayani trayek antar provinsi tujuan [[Riau]], [[Sumbar]], [[Jambi]], [[Sumsel]], [[Lampung]] dan [[Jakarta]] via [[Selat Sunda]]. saat ini Terminal Terpadu Amplas diambil alih '''Kementerian Perhubungan''' dibawah naungan '''Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara''' tertanggal 2 Januari 2020 dan menjadi '''Terminal Tipe A Amplas'''
Medan|Kecamatan Amplas]], [[Kota Medan]] , [[Provinsi Sumatra Utara]]. Terminal ini melayani [[bus kota|bus perkotaan]] dan juga [[bus antarkota]] yang datang dari arah selatan Kota Medan. Bus antarkota di terminal ini terutama melayani trayek antarprovinsi tujuan kota-kota besar seperti provinsi [[Riau]], [[Sumatra Barat]], [[Jambi]], [[Sumatra Selatan]], [[Lampung]] dan juga melayani trayek ke kota-kota besar di [[Pulau Jawa]] dengan menyebrangi [[Selat Sunda]] seperti provinsi [[Banten]], [[Jakarta]], [[Jawa Barat]], [[Jawa Tengah]], [[Yogyakarta]] dan [[Jawa Timur]].
 
Saat ini Terminal Terpadu Amplas telah dikelola oleh '''Kementerian Perhubungan''' dibawah naungan '''Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatra Utara''', tertanggal 2 Januari 2020 dan menjadi '''Terminal Tipe A Amplas'''.
Proses Serah Terima ini ditandai dengan pembacaan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Medan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2020 dalam Apel yang dipimpin Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut, Putu Sumarjaya. Selanjutnya Pengelolaan Terminal Amplas dan Pinang Baris menjadi wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut.
 
Proses Serah Terima ini ditandai dengan pembacaan Beritaberita "Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Medan" kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2020 dalam Apel yang dipimpin Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi SumutSumatra Utara, Putu Sumarjaya. Selanjutnya Pengelolaan Terminal Amplas dan Pinang Baris menjadi wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi SumutSumatra Utara.
Sesuai Visi Misi Menteri Perhubungan mewujudkan Terminal yang modern seperti Stasiun Kereta Api atau Bandara, baik itu Fasilitas maupun Pelayanan", walaupun Pemko Medan tidak lagi melakukan operasional terminal, pihaknya berharap Pemko Medan dapat terus bersinergi dan berkoordinasi guna mewujudkan terminal yang lebih baik lagi. Artinya pengalaman yang telah dilakukan Pemko Medan dalam mengelola Terminal ditransfer kepada BPTD Wilayah II Sumut agar kita dapat merubah wajah terminal yang lebih baik lagi.
 
Sesuai Visivisi Misidan misi dari Menteri Perhubungan "mewujudkan Terminal yang modern seperti Stasiun Kereta Api atau Bandara, baik itu Fasilitas maupun Pelayanan", walaupun PemkoPemkot Medan tidak lagi melakukan operasional terminal, pihaknya berharap PemkoPemkot Medan dapat terus bersinergi dan berkoordinasi guna mewujudkan terminal yang lebih baik lagi. Artinya pengalaman yang telah dilakukan PemkoPemkot Medan dalam mengelola Terminal ditransfer kepada BPTD Wilayah II Sumut agar kita dapat merubah wajah terminal yang lebih baik lagi.
"Untuk tahap awal, dengan menggunakan Anggaran Kementerian Perhubungan ditahun ini akan melakukan perbaikan fisik baik itu sarana dan prasarana  Di Terminal Amplas yang berdiri diatas lahan sebesar 2 Hektar. Diperkirakan tahun depan bangunan fisik Terminal Amplas sudah selesai. Sedangkan Terminal Pinang Baris hanya dilakukan make over, artinya bangunan fisik tidak banyak berubah"
 
"Untuk tahap awal, dengan menggunakan Anggaran Kementerian Perhubungan ditahun ini akan melakukan perbaikan fisik baik itu sarana dan prasarana  Di Terminal Amplas yang berdiri diatas lahan sebesar 2 Hektar. Diperkirakan tahun depan bangunan fisik Terminal Amplas sudah selesai. Sedangkan Terminal Pinang Baris hanya dilakukan ''"make over"'', artinya bangunan fisik tidak banyak berubah".
Terminal ini terletak di Kecamatan [[Medan Amplas]] yang merupakan pintu gerbang Kota Medan dari sebelah selatan.
 
== Struktur Organisasi ==