Depo Pemeliharaan 60: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariyanto (bicara | kontrib)
k Bersih-bersih (via JWB)
Bajinra (bicara | kontrib)
suntingan ejaan
Baris 34:
| website = [http://www.koharmatau.mil.id www.koharmatau.mil.id]
}}
'''Depo Pemeliharaan 60''' (atau '''Depohar 60''') adalah satuan pelaksana [[Komando Pemeliharaan Materiil Angkatan Udara]] (Koharmatau) merupakan sub systemsubsistem yang berfungsi sebagai unsur pendukung utama pemeliharaan materiil [[TNI AU]] baik yang langsung berkaitan dengan pemeliharaan alat utama systemsistem senjata udara berupa materiil senjata dan amunisi maupun kegiatan-kegiatan operasi udara dan operasi-operasi lainnya. Depo Pemeliharaan 60 dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan kesiapan materiil senjata dan amunisi yang dioperasikan diseluruhdi seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung logistik [[TNI AU]].<ref>[http://www.koharmatau.mil.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20:depohar-60&catid=33:depohar-60&Itemid=29 "Depo Pemeliharaan 60"]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Depo Pemeliharaan 60 yang berlokasi di [[Lanud Iswahyudi]], [[Maospati, Magetan|Kota Maospati]], [[Jawa Timur]] dalam perkembangannya di jajaran [[TNI Angkatan Udara]].
 
== Sejarah ==
Dengan sarana dan prasarana yang ada, Depo Pemeliharaan 60 harus mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menangani pemeliharaan dan perbaikan alutsista senjata tingkat berat, serta sebagai pusat penyimpanan amunisi dilingkungandi lingkungan TNI AU. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf TNI AU Nomor Skep 5 / III / 2004 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kotama Fungsional TNI AU (Koharmatau beserta satuan jajarannya). Di tetapkan kedudukan, tugas pokok dan susunan organisasi Depohar 60 sebagai berikut:
 
== Satuan ==
Kedudukan. Depo Pemeliharan 60 disingkat Depohar 60 adalah satuan pelaksana Koharmatau yang berkedudukan langsung dibawah Komandan Koharmatau. Organisasi Depo Pemeliharaan 60 disusun dua tingkat yaitu: Tingkat Markas dan Pelaksana, Satuan Pelaksana pemeliharaan ini terdiri dari Sathar 61, Satgud 62, Satgud 63, Sathar 64.
* '''Sathar 61'''
Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan senjata udara, senjata darat dan peluru kendali serta external store, melaksanakan harmonisasi, modifikasi dan rekondisi senjata.
* '''Satuan Gudang Persediaan Senjata (Satgudiansen 62)'''
Melaksanakan pembekalan materiil persenjataan tingkat pusat yang meliputi senjata udara/darat dan exstore, melaksanakan ''repacking, herstafling'' dan konservasi.
* '''Satgud 63'''
Melaksanakan pembekalan amunisi tingkat pusat yang meliputi amunisi udara, darat, bahan peledak dan rudal, melaksanakan ''repacking/paletting'' dan herstafling
* '''Sathar 64'''
Melaksanakan dukungan pemeliharaan/perbaikan dan penyimpanan matsenmu, pengujian serta pemusnahan matsenmu, fabrikasi sucad, uji kualitas, finishing, pelapisan matsen, rekondisi/''assembly'' rocketroket dan deteksi handak.
* '''Sathar 65'''
Sathar 65 bertugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peluru kendali udara ke udara (''air to air''), Udara ke darat (''air to ground''), dari darat ke udara (ground to air) serta peralatan pendukung pemeliharaan rudal.<ref>[https://jurnalpatrolinews.co.id/puspentni/read/kasau-resmikan-satuan-pemeliharaan-65-depo-60-lanud-iswahjudi "Kasau Resmikan Satuan Pemeliharaan 65 Depo 60 Lanud Iswahjudi"]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Komandan ==