Sertifikat hak guna bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
'''Sertifikat Hak Guna Bangunan''' adalah jenis [[sertifikat]] dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan [[Sertifikat Hak Milik]] yang kepemilikannya hanya untuk WNI.
 
== Pranala luar ==
* [http://www.bpn.go.id Badan Pertanahan Nasional]