Televisi digital di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 5 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
Fadel Imran (bicara | kontrib)
2011-2015: Tambahan referensi
Baris 2.219:
</ref> Selain itu, pemerintah juga menambah penyelenggara multipleks di Jakarta yaitu dari RCTI dan [[Rajawali Televisi|RTV]].<ref>{{Cite news|last=Riska|first=Merlinda|date=2014-09-19|title=Penyelenggara TV Digital di Jabodetabek bertambah|url=https://industri.kontan.co.id/news/penyelenggara-tv-digital-di-jabodetabek-bertambah|work=[[Kontan|Kontan.co.id]]|language=id|access-date=2022-04-30|editor-last=Winarto|editor-first=Yudho}}</ref> Di berbagai daerah lain, seperti Yogyakarta, direncanakan ada 10 stasiun TV baru,<ref>[https://www.facebook.com/inspiratelevisi/posts/daftar-stasiun-tv-baru-digital-yang-akan-hadir-di-wilayah-yogyakartayaitu1-pt-om/904771176212969/ Daftar Stasiun TV Baru Digital yang akan hadir di wilayah Yogyakarta]</ref> sedangkan di Jawa Barat diperkirakan akan terdapat 30 stasiun televisi digital baru.<ref>[https://www.facebook.com/inspiratelevisi/posts/daftar-stasiun-tv-baru-digital-yang-akan-hadir-di-wilayah-jawa-baratyaitu1-pt-wa/904768859546534/ Daftar Stasiun TV Baru Digital yang akan hadir di wilayah Jawa Barat]</ref>
 
Ketidakmulusan tahapan sesuai yang sudah ditetapkan, terlihat dari realisasi yang terjadi hingga pertengahan tahun 2013. Hal ini dibuktikan dari pengakuan Hardiyanto Saroso, selaku sekretaris perusahaan SCTV yang menjadi salah satu LP3M yang memenangkan di zona DKI dan Jawa Timur mengaku, bahwa pihaknya sudah menyiapkan perangkat pemancar digital (multyplexer) sejak uji coba 2008 dan sudah bersiaran rutin sejak September 2012. Namun karena belum ada kesiapan perangkat pendukung yang lainnya seperti receiver (Set Top Box), maka siaran ini belum banyak diketahui oleh masyarakat. Kondisi ini menimbulkan dilema di pihak LP3M. Perangkat pemancar digital yang memakan investasi tidak sedikit (konon hingga 400 Milyar Rupiah) belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Untuk menjaga dari ancaman kerusakan, biaya pemeliharaan pemancar inipun tidak sedikit (30 – 60 juta per bulan). <ref name=":0">{{Cite journal|last=Prabowo|first=Agung|date=2012|title=Era Penyiaran Digital: Pengembangan atau Pemberangusan TV Lokal dan TV Komunitas?|url=http://www.jurnalaspikom.org/index.php/aspikom/article/view/27/39|journal=Jurnal APSIKOM|volume=1|issue=4|pages=301-314}}</ref>
Sayangnya, pemerintah dalam hal ini cenderung melupakan ketidakpuasan sebagian [[masyarakat madani|masyarakat sipil]] dan asosiasi industri televisi yang tidak puas akan hasil seleksi sebelumnya. Mereka pun dengan berani menggugat ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] pada 2012, karena alasan yang sudah disebutkan di atas. Hasilnya, MA kemudian membatalkan landasan hukum siaran digital, yaitu Permenkominfo No. 22/2011.<ref name=detikinet1/> Respon pemerintah (baik itu era Menkominfo [[Tifatul Sembiring]] maupun penggantinya [[Rudiantara]]) awalnya bersikukuh melanjutkan program ini.<ref name="KEMKOMINFOjr">{{Cite news|last=Pitoyo|first=Arif|date=2013-05-14|title=MA kabulkan judicial review, Tifatul ngotot tender TV digital|url=https://www.merdeka.com/teknologi/ma-kabulkan-judicial-review-tifatul-ngotot-tender-tv-digital.html|work=[[Merdeka.com]]|language=id|access-date=2022-04-30|editor-last=Priyanto|editor-first=Yoga Tri}}</ref> Tifatul bahkan mengeluarkan pengganti Permenkominfo yang dicabut MA yaitu dengan Permenkominfo No. 32/2013,<ref name=publisahkan>{{Cite web|last=Mardiani|first=Dewi|date=2014-01-08|title=Peraturan Baru TV Digital Pun Disahkan|url=https://republika.co.id/berita/nasional/umum/14/01/08/mz2zh9-peraturan-baru-tv-digital-pun-disahkan|website=Republika Online|language=id|access-date=2022-04-30}}</ref> sedangkan Rudiantara bertekad melanjutkan migrasi siaran digital dengan tetap menggunakan hasil seleksi sebelumnya karena dianggap penting untuk jaringan [[4G]] [[LTE]].<ref name="cnn">{{Cite news|last=Eks|title=Akhir Hayat TV Analog, Merdeka TV Digital|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210816200919-213-681299/akhir-hayat-tv-analog-merdeka-tv-digital|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2022-04-30}}</ref> Akibatnya, muncul kembali berbagai gugatan ke pemerintah, seperti dari asosiasi televisi [[Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia|ATVJI]] dan [[Asosiasi Televisi Lokal Indonesia|ATVLI]] di [[Pengadilan Tata Usaha Negara|PTUN]]. Pada 5 Maret 2015, PTUN resmi mengeluarkan keputusannya yang mencabut seluruh hasil seleksi mux pada 2012 dan 2013 lalu<ref>{{Cite news|title=PTUN Batalkan Izin Televisi Digital|url=https://nasional.sindonews.com/berita/972907/149/ptun-batalkan-izin-televisi-digital|work=[[Sindonews.com]]|language=id-ID|access-date=2022-04-30}}</ref> (hal ini diperkuat dengan putusan MA pada 2016 dan 2018).<ref name=grandlaunching2>[https://idnfinancials.s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/prospectus/IPO-Stock/2022_IPO_NETV.pdf Prospektus NETV 2021]</ref> Putusan tersebut bisa dikatakan merupakan “pukulan telak” bagi proses digitalisasi penyiaran nasional, karena dengan kalahnya pemerintah berkali-kali di pengadilan, maka pemerintah lebih mengharapkan revisi [[Undang-Undang Penyiaran]] agar segera disahkan.<ref name="jurnalisme"/> Hal ini untuk mengantisipasi masalah dalam landasan hukum siaran digital, karena didasari selama ini aturannya hanya diatur lewat Peraturan Menteri, bukan undang-undang maupun peraturan pemerintah, sehingga tidak memiliki "cantolan" hukum yang kuat.<ref>[http://journal.umpo.ac.id/index.php/aristo/article/download/AAA/1183 Pola Kebijakan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia]</ref> Beberapa pihak berpendapat, bahwa raksasa media pada saat itu kemungkinan berada dalam pembatalan ini karena tidak ingin “kekuasaan” dan [[status quo]]-nya diganggu.<ref>{{Cite web|title=Penyiaran digital: Pertarungan antara negara dan mafia|url=https://www.aa.com.tr/id/analisis-berita/penyiaran-digital-pertarungan-antara-negara-dan-mafia/965912|website=www.aa.com.tr|access-date=2022-04-30}}</ref> Realisasi penghentian siaran digital saat itu secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kominfo No. 4/2015, yang dikeluarkan pada 22 September 2015.<ref>[https://kominfo.go.id/content/detail/6019/siaran-pers-no77pihkominfo092015-tentang-surat-edaran-menkominfo-mengenai-penundaan-proses-perizinan-bagi-pemegang-ipp-lembaga-penyiaran-swasta-jasa-penyiaran-televisi-secara-digital-melalui-sistem-terestrial/0/siaran_pers Surat Edaran Menkominfo mengenai Penundaan Proses Perizinan Bagi Pemegang IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial]</ref>
 
Selain itu, dari perspektif Asosiasi TV Lokal (ATVLI) menilai, adanya kewajiban menyerahkan sejumlah uang jaminan sampai miliaran rupiah merupakan hal yang memberatkan bagi TV lokal. Pada tahap prakualifikasi, calon peserta LP3M wajib menyerahkan uang jaminan Rp 1 miliar. Kemudian, jika lulus tahap prakualifikasi, calon peserta LP3M menyerahkan jaminan lagi sebesar Rp 7 miliar agar bisa masuk proses kualifikasi. Selain itu, ATVLI mengeluhkan standar infrastruktur yang harus digunakan sebuah lembaga siaran yang wajib disesuaikan dengan standar penyiaran pemerintah <ref name=":0" />
 
Sayangnya,Ditambah lagi dengan pemerintah, yang dalam hal ini cenderung melupakan ketidakpuasan sebagian [[masyarakat madani|masyarakat sipil]] dan asosiasi industri televisi yang tidak puas akan hasil seleksi sebelumnya. Mereka pun dengan berani menggugat ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] pada 2012, karena alasan yang sudah disebutkan di atas. Hasilnya, MA kemudian membatalkan landasan hukum siaran digital, yaitu Permenkominfo No. 22/2011.<ref name="detikinet1" /> Respon pemerintah (baik itu era Menkominfo [[Tifatul Sembiring]] maupun penggantinya [[Rudiantara]]) awalnya bersikukuh melanjutkan program ini.<ref name="KEMKOMINFOjr">{{Cite news|last=Pitoyo|first=Arif|date=2013-05-14|title=MA kabulkan judicial review, Tifatul ngotot tender TV digital|url=https://www.merdeka.com/teknologi/ma-kabulkan-judicial-review-tifatul-ngotot-tender-tv-digital.html|work=[[Merdeka.com]]|language=id|access-date=2022-04-30|editor-last=Priyanto|editor-first=Yoga Tri}}</ref> Tifatul bahkan mengeluarkan pengganti Permenkominfo yang dicabut MA yaitu dengan Permenkominfo No. 32/2013,<ref name="publisahkan">{{Cite web|last=Mardiani|first=Dewi|date=2014-01-08|title=Peraturan Baru TV Digital Pun Disahkan|url=https://republika.co.id/berita/nasional/umum/14/01/08/mz2zh9-peraturan-baru-tv-digital-pun-disahkan|website=Republika Online|language=id|access-date=2022-04-30}}</ref> sedangkan Rudiantara bertekad melanjutkan migrasi siaran digital dengan tetap menggunakan hasil seleksi sebelumnya karena dianggap penting untuk jaringan [[4G]] [[LTE]].<ref name="cnn">{{Cite news|last=Eks|title=Akhir Hayat TV Analog, Merdeka TV Digital|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210816200919-213-681299/akhir-hayat-tv-analog-merdeka-tv-digital|work=[[CNN Indonesia]]|language=id-ID|access-date=2022-04-30}}</ref> Akibatnya, muncul kembali berbagai gugatan ke pemerintah, seperti dari asosiasi televisi [[Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia|ATVJI]] dan [[Asosiasi Televisi Lokal Indonesia|ATVLI]] di [[Pengadilan Tata Usaha Negara|PTUN]]. Pada 5 Maret 2015, PTUN resmi mengeluarkan keputusannya yang mencabut seluruh hasil seleksi mux pada 2012 dan 2013 lalu<ref>{{Cite news|title=PTUN Batalkan Izin Televisi Digital|url=https://nasional.sindonews.com/berita/972907/149/ptun-batalkan-izin-televisi-digital|work=[[Sindonews.com]]|language=id-ID|access-date=2022-04-30}}</ref> (hal ini diperkuat dengan putusan MA pada 2016 dan 2018).<ref name="grandlaunching2">[https://idnfinancials.s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/prospectus/IPO-Stock/2022_IPO_NETV.pdf Prospektus NETV 2021]</ref> Putusan tersebut bisa dikatakan merupakan “pukulan telak” bagi proses digitalisasi penyiaran nasional, karena dengan kalahnya pemerintah berkali-kali di pengadilan, maka pemerintah lebih mengharapkan revisi [[Undang-Undang Penyiaran]] agar segera disahkan.<ref name="jurnalisme" /> Hal ini untuk mengantisipasi masalah dalam landasan hukum siaran digital, karena didasari selama ini aturannya hanya diatur lewat Peraturan Menteri, bukan undang-undang maupun peraturan pemerintah, sehingga tidak memiliki "cantolan" hukum yang kuat.<ref>[http://journal.umpo.ac.id/index.php/aristo/article/download/AAA/1183 Pola Kebijakan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia]</ref> Beberapa pihak berpendapat, bahwa raksasa media pada saat itu kemungkinan berada dalam pembatalan ini karena tidak ingin “kekuasaan” dan [[status quo]]-nya diganggu.<ref>{{Cite web|title=Penyiaran digital: Pertarungan antara negara dan mafia|url=https://www.aa.com.tr/id/analisis-berita/penyiaran-digital-pertarungan-antara-negara-dan-mafia/965912|website=www.aa.com.tr|access-date=2022-04-30}}</ref> Realisasi penghentian siaran digital saat itu secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kominfo No. 4/2015, yang dikeluarkan pada 22 September 2015.<ref>[https://kominfo.go.id/content/detail/6019/siaran-pers-no77pihkominfo092015-tentang-surat-edaran-menkominfo-mengenai-penundaan-proses-perizinan-bagi-pemegang-ipp-lembaga-penyiaran-swasta-jasa-penyiaran-televisi-secara-digital-melalui-sistem-terestrial/0/siaran_pers Surat Edaran Menkominfo mengenai Penundaan Proses Perizinan Bagi Pemegang IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial]</ref>
 
=== 2015-2020 ===