Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
k →‎Hukum tata usaha negara: membetulkan ejaan
Baris 8:
 
== Sejarah Singkat dan Jenis hukum ==
Pada jaman Pemerintahan Hindia Belanda dahulu, terdapat beberapa lembaga peradilan yang berlaku bagi orang-orang atau golongan yang berbeda, yaitu 1) pengadilan gubernemen, lembaga peradilan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Hindia Belanda; 2) peradilan swapraja (zelfbestuurrechtspraak), yaitu suatu peradilan yang diselenggarakan oleh sebuah Kerajaan, diatur dalam suatu peraturan swapraja tahun 1938 (Zelffbestuursregelen 1938); 3) peradilan adat (inheemse rechtspraak) diatur dalam Staatsblaad 1932-80 yang dalam pasal 1-nya menyebut tidak kurang dari 13 (tiga belas) karesidenan yang ada peradilan adat; 4) peradilan agama (godienstigerechtspraak) diatur dalam pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregeling diatur lebih lanjut dalam S. 1882-152, kemudian diubah dalam S. 1935-102 yang dalam pasal 3a RO (reglement op de rechterlijke organisatie) disebut hakim-hakim perdamaian desa (dorpsrechter).<ref name="tory">http://repository.ut.ac.id/4120/1/HKUM4405-M1.pdf</ref>.
 
=== Hukum perdata ===