Tempat istirahat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 2:
'''Tempat istirahat''' atau dikenal secara lebih luas sebagai ''rest area'' adalah tempat beristirahat sejenak untuk melepaskan kelelahan, kejenuhan, ataupun ke [[toilet]] selama dalam perjalanan jarak jauh. Tempat istirahat ini banyak ditemukan di [[jalan tol]]<ref>Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan</ref> ataupun di[[jalan nasional]] dimana para [[pengemudi]] jarak jauh beristirahat.
== Ketentuan istirahat ==
Dalam peraturan perundangan mengenai<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan</ref> [[Lalu Lintas]] dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan [[kendaraan]] selama 4 [[jam]] harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum [[kopi]] ataupun [[makan]] ataupun ke kamar kecil/[[toilet]].
== Fasilitas tempat istirahat ==
Fasilitas ditempat istirahat bervariasi menurut besar kecilnya tempat atau besar kecilnya lalu lintas yang dilewati tempat istirahat seperti:
* [[Toilet]]
Baris 14:
* Tempat perbelanjaan
== Lihat pula ==
*[[Jalan]]
*[[Jalan tol]]
== Pranala luar ==
*[http://www.pu.go.id/Ditjen_Prasarana%20Wil/referensi/nspm/tata_cara571.pdf Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan]
*[http://indrakh.wordpress.com/2007/08/24/rest-area-jalan-tol-dari-kelas-kedai-hingga-kelas-mal/ Rest Area Jalan Tol, dari Kelas Kedai Hingga Kelas Mal]
Baris 24:
*[http://www.restareahistory.org/ Rest Area History]
== Referensi ==
{{reflist}}
|