Sukuk Ritel: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Seri Sukuk Ritel: menambahkan sebagian data SR-017 |
|||
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
{{rapikan}}
'''Sukuk Ritel''' adalah produk [[Surat Berharga Syariah Negara]] ([[Sukuk]]) yang diterbitkan [[Pemerintah Indonesia|pemerintah Republik Indonesia]] (dalam hal ini [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]]) dan dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri. Pemerintah akan memilih [[agen penjual]] dan konsultan hukum sukuk ritel. [[Agen penjual]] wajib memiliki komitmen terhadap [[pemerintah]] dalam pengembangan pasar [[sukuk]] dan berpengalaman dalam menjual [[produk keuangan syariah]], sementara calon konsultan hukum terbuka untuk [[Konsultan Hukum]], dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di [[Bapepam-LK]] dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau [[obligasi]] [[syariah]].
|