Ombudsman Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k clean up, removed stub tag
Baris 109:
Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.<ref>{{Cite web |url=http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf |title=Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia |access-date=2014-12-11 |archive-date=2015-04-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150420165219/http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf |dead-url=yes }}</ref> Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
 
Sekretariat Jenderal Ombudsman RI merupakan perangkat pemerintah unit eselon 1, yang disusun oleh Inspektorat dan 5 (lima) Biro ditingkat eselon 2, yaitu: Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi, dan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
 
== Referensi ==
Baris 122:
* [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2111&filename=UU%2037%20Tahun%202008.pdf Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150924115025/http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2111&filename=UU%2037%20Tahun%202008.pdf |date=2015-09-24 }}
 
{{indo-stub}}
{{Pamong Praja|expanded}}