Pre project selling: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
mengubah beberapa kalimat |
||
Baris 1:
{{Italictitle}}
'''''Pre project selling''''' adalah adalah suatu sistem penjualan properti oleh developer berupa konsep, desain atau gambar sebelum properti yang dijual selesai dibangun.
Pendahuluan dalam Jual Beli atas Satuan Rumah Susun yang Dipasarkan dengan Cara Pre Project
Selling|journal=Res Judicata|pages=58}}</ref> Sistem penjualan banyak diterapkan oleh pengembang properti perumahan, apartemen, rumah susun, dan properti lainnya.
Jual beli yang dilakukan sebelum adanya pembangunan properti ini, dilakukan dengan suatu perjanjian baku yang disebut dengan Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam PPJB ini, memuat kewenangan dan keharusan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam suatu akta jual beli yang ditandatangani oleh [[notaris]].<ref>{{Cite book|last=Sumardjono|first=Maria S.W.|date=2001|title=Kebijakan Pertanahan antar Regulasi dan Implementasi|location=Jakarta|publisher=Kompas Media Nusantara|isbn=979-709-211-9|pages=161|url-status=live}}</ref> Perjanjian pengikatan jual beli ialah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh pihak pembangunan dan orang pada umumnya untuk melaksanakan kegiatan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat diselenggarakan oleh pelaku pembangunan sebelum konstruksi atau dalam proses konstruksi untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris.<ref>{{Cite journal|last=Anabelle|first=Mika|last2=Tanawijaya|first2=Hanafi|date=2019|title=SISTEM PRE PROJECT SELLING DALAM PENJUALAN SATUAN UNIT
Baris 11:
JAKARTA NOMOR: 20/PDT.G/2019/PT.DKI)|journal=Jurnal Hukum Adigama|volume=2|pages=11}}</ref>
Adanya sistem ''pre project selling'' yang dilakukan oleh developer ini bertujuan untuk mengetahui respon pasar terhadap projek properti yang akan mereka bangun. Sistem pemasaran ini kerap menggunakan brosur-brosur, maket, dan desain yang menampilkan visual projek properti itu sendiri. Biasanya, ''[[developer]]'' melakukan sistem penjualan dengan ''pre project selling'' melalui pembuatan [[Perjanjian Pengikatan Juali Beli (PPJB)]] terlebih dahulu sebelum objek jual beli tersebut dibangun. Hal ini bertujuan agar pengembang dan
Kemudian, setelah adanya kesepakatan tersebut pihak konsumen dapat memulai angsuran seiring berjalannya pembangunan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak yang tertuang pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dengan adanya uang angsuran tersebut, pengembang dapat memulai proses pembangunan properti sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh pihak konsumen dan ''developer''. == Dasar hukum ==
Secara yuridis,
* kepastian tentang status pemilikan tanah, * * kepemilikan IMB induk, * ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum * keterbangunan perumahan paling sedikit 20% Kemudian, dalam pasal 43 ayat 1 UU Rumah Susun juga menyebutkan mengenai jual beli apartemen yang dilakukan sebelum konstruksi diselesaikan dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat dihadapan notaris, dimana dalam pelaksanaan PPJB tersebut harus menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat 2 UU Rumah Susun.
* Pasal 43 ayat (1): Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
* Pasal 43 ayat (2): PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: a. status kepemilikan tanah; b. kepemilikan IMB; c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; d. keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); e. hal yang diperjanjikan.
Sistem pemasaran dengan pre project selling ini
== Referensi ==
|