Desain industri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Elva Roulina (bicara | kontrib)
Menambahkan pranala dalam
menambah pranala
Baris 11:
== Sejarah Pengaturan Desain Industri ==
 
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di [[Inggris]] karena adanya [[Revolusi Industri]]. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor [[tekstil]] dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah ''"The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act"'' sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3D (tiga Dimensi) mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention <ref>Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 4</ref>
 
== Estetika Versus Fungsionalitas ==
Baris 46:
 
=== Lisensi Hak Desain Industri ===
Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan [[lisensi]] kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
 
=== Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi ===