Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2 |
menambahkan pranala dalam |
||
Baris 5:
Salah satu perubahan yang terjadi akhir-akhir ini adalah [[globalisasi]] informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan [[Indonesia]] menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat informasi dunia. Perubahan itu termasuk c''ybercrime'' dan penyebaran [[Berita bohong|berita palsu]] melalui [[media sosial]]. ''Cybercrime'' merupakan jenis kejahatan baru yang lahir karena pesatnya perkembangan [[Teknologi informasi komunikasi|teknologi informasi dan komunikasi]].<ref>{{Cite journal|last=Septanto|first=Septanto|date=2018|title=Pengaruh HOAX dan Ujaran Kebencian Sebuah Cyber Crime Dengan Teknologi Sederhana di Kehidupan Sosial Masyarakat|journal=Jurnal Kalbiscentia|volume=5|issue=2}}</ref>
Seiring perkembangan zaman, kejahatan di Indonesia juga ikut berkembang semakin pesat. Data yang diperoleh dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kepolisian Negara Republik Indonesia [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|(POLRI]]) menunjukkan bentuk kejahatan di dunia maya semakin meningkat. Terbukti ada sekitar 390 penipuan ''online'', 575 penyebaran konten [[provokatif]], dan 126 konten [[pornografi]]. Di era digital, seperti saat ini, kejahatan mulai meluas hingga ke dunia maya, yaitu internet. Banyak model-model kejahatan baru yang muncul di dunia maya. Salah satunya adalah ujaran kebencian yang pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Hal ini muncul karena pemahaman kebebasan berpendapat masyarakat yang lemah sehingga mereka berpikir bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mutlak yang diberikan kepada mereka untuk mengungkapkan ekspresi pada dirinya.<ref>{{Cite journal|last=Ningrum|first=Dian Junita|last2=Suryadi|first2=Suryadi|last3=Chandra Wardhana|first3=Dian Eka|date=2019-02-08|title=KAJIAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL|url=http://dx.doi.org/10.33369/jik.v2i3.6779|journal=Jurnal Ilmiah KORPUS|volume=2|issue=3|pages=241–252|doi=10.33369/jik.v2i3.6779|issn=2614-6614}}</ref>
== Ujaran Kebencian ==
Ujaran kebencian adalah kejahatan yang seringkali dilakukan di zaman ini yang mana aktivitas tersebut telah melanggar kesantunan. Ujaran kebencian merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam bentuk hasutan, provokasi, maupun [[penghinaan]] kepada orang lain dalam beberapa aspek seperti [[suku]], [[agama]], [[Rasionalitas|ras]], [[gender]], [[Warna kulit manusia|warna kulit]], [[Disabilitas|cacat]], orientasi seksual, dan masih banyak lagi. Kejahatan ujaran kebencian dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya dalam kegiatan [[Khotbah|ceramah]] keagamaan, [[Kampanye politik|kampanye]], selebaran, [[spanduk]] atau ''banner''. Selain itu, dengan kecanggihan teknologi yang ada, ujaran kebencian bisa dilakukan melalui [[media sosial]] maupun [[media elektronik]] lain. Istilah lain mengenai ujaran kebencian, yaitu kegiatan seseorang melalui perkataan, perbuatan, tulisan maupun pertunjukan dengan maksud untuk menghina, provokasi, ataupun menghasut orang lain dengan tujuan untuk membuat prasangka, baik ditunjukkan untuk pelaku ujaran kebencian tersebut maupun [[korban]] dari tindakan itu sendiri.<ref name=":0">{{Cite book|date=2013-07-24|url=http://dx.doi.org/10.4324/9780203107423-16|title=Hate Crime|publisher=Routledge|isbn=978-0-203-10742-3|pages=139–157}}</ref> Tindakan yang ditunjukkan secara verbal bukan sekedar rangkaian kata-kata saja, melainkan ada suatu tindakan lebih yang menimbulkan efek tertentu. Ujaran kebencian juga mencakup tindak tidak sopan secara verbal, mempunyai efek yang sangat luar biasa bagi target pendengar dan pendengar yang bukan target. Penutur mempunyai sebuah motivasi dan unsur kesengajaan dalam berkata-kata demi sebuah tujuan dalam berkomunikasi yaitu ingin menyampaikan apa yang ada dalam pikiran dan perasaan.<ref name=":1">{{Cite book|last=1938-|first=Sjahdeini, Sutan Remy,|date=2009|url=http://worldcat.org/oclc/370369022|title=Kejahatan & tindak pidana komputer|publisher=Grafiti|isbn=978-979-444-452-8|oclc=370369022}}</ref>
Arti dari [[Ucapan kebencian|Ujaran Kebencian]] (''hate speech'') sendiri adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun penghinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek, seperti: ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dalam arti hukum, ujaran kebencian (h''ate'' s''peech'') adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka, entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. ''Website'' yang menggunakan atau menerapkan ujaran kebencian (''hate'' ''speech'') ini disebut ''Hate'' ''Site''.<ref>{{Cite web|title=Patroli Siber|url=https://patrolisiber.id/statistic|website=patrolisiber.id|access-date=2021-07-01|archive-date=2021-04-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20210420013045/https://patrolisiber.id/statistic|dead-url=yes}}</ref> Istilah lain dari ''hate'' ''speech'' adalah ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk merugikan berdasarkan target yang diidentifikasi dengan kelompok sosial atau demografis tertentu. Definisi oleh ''Council of Europe,'' ''hate speech'' (2012) dipahami sebagai semua bentuk [[Ekspresi (disambiguasi)|ekspresi]] yang menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, ''xenophobia'', anti-semitisme atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk: intoleransi nasionalisme agresif dan [[etnosentrisme]], [[diskriminasi]], dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migran, dan orang-orang asal imigran".<ref>{{Cite journal|last=Febriyani|first=Meri|date=2018|title=Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial|journal=Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana|volume=6|issue=3|pages=1-14}}</ref>
Baris 22:
Ujaran kebencian di [[dunia maya]] semakin membuat cemas [[masyarakat]]. Tidak terbatasnya ruang dalam jejaring internet menjadikan perbuatan itu bisa menyasar siapa pun untuk menjadi korban ataupun menjadi pelakunya. Ujaran kebencian merupakan kejahatan yang rentan dilakukan karena mengingat semakin meningkatnya pengguna jejaring internet, maka semakin meningkat juga kejahatan akan yang terjadi. Ujaran kebencian seringkali dianggap remeh oleh masyarakat karena kurangnya [[sosialisasi]] mengenai [[hukum]] dalam penggunaan [[media sosial]]. Masyarakat banyak menganggap bahwa gagasan, ide, ataupun sarannya tadi tidak menimbulkan masalah hukum padanya. Namun pada kenyataannya apabila gagasan, ide, ataupun saran dari masyarakat tadi mengandung unsur penghinaan, provokasi, hasutan, ataupun berisi mengenai pencemaran nama baik, maka tidak akan terlepas dari jerat hukum. Hukum bisa saja dengan mudah memberikan sanksi kepada para pelanggarnya meskipun seorang pelanggar tidak mengetahui tindakannya itu merupakan sebuah pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu bijak dalam menggunakan jejaring [[internet]].<ref name=":0" />
Fenomena ''hate'' ''speech'' di Internet dan media sosial berbentuk ''[[Meme|meme.]]'' ''Meme'' ialah [[foto]]/ [[Citra|gambar]]/ [[komik]] mengenai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden yang ditambahi tulisan atau dimodifikasi dengan menambahkan ''talking'' ''bubble''. ''Meme'' atau gambar seperti itu bisa jadi untuk sekedar lucu-lucuan atau memang ditujukan untuk menjatuhkan atau merusak reputasi calon Presiden atau calon Wakil Presiden tertentu (''smear'' ''campaign''). Tak sedikit dari orang-orang kemudian menyebarluaskannya secara viral melalui media sosial, akun BBM, dan lain-lain. Ketika kita melakukannya, secara tak sadar kita sudah berada dalam lingkaran bernama ''cyberbullying''. Dibandingkan ''[[Penindasan|bullying]]'', istilah ''[[Intimidasi dunia maya|cyberbullying]]'' mungkin belum terlalu sering terdengar di telinga. ''Bullying'' seringkali diidentikkan dengan perilaku siswa-siswi di sekolah yang melakukan tindakan kekerasan kepada siswa-siswi lain. ''Bullying'' biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki ‘status’ lebih tinggi kepada mereka yang ‘statusnya’ lebih rendah.<ref name=":1" /> ''Cyberbullying'' juga dikenal sebagai ''Bullying'' atau kekejaman sosial secara ''online''. Tindakan ''bullying'' bisa dilakukan dengan media Internet (''[[Surel|email]]'', pesan singkat, ''chat'' ''room'', [[Situs web|''website'']], situs [[Permainan daring|''game'' ''online'']], pesan digital) atau gambar-gambar yang dikirimkan melalui [[Telepon genggam|telepon seluler]].<ref>{{Cite web|title=Tinjauan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) – suduthukum.com|url=https://suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian-hate.html|language=id-ID|access-date=2021-07-01}}</ref>
Nancy Willard, seorang [[pengacara]] yang sekaligus merupakan [[direktur]] dari ''Center for Safe and Responsible Internet Use'' di Amerika mengkategorikan sembilan perilaku yang tergolong sebagai ''cyberbullying'', yaitu:<ref>{{Cite book|last=Soesilo|first=R|date=2013|title=Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal|location=Bogor|publisher=Politeia|url-status=live}}</ref>
|