Bioetika: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.9.3
k clean up
Baris 25:
 
== Prinsip-prinsip ==
Salah satu bidang pertama yang ditangani oleh ahli bioetika modern adalah eksperimen manusia. [[National_Commission_for_the_Protection_of_Human_Subjects_of_Biomedical_and_Behavioral_ResearchNational Commission for the Protection of Human Subjects of Biomedical and Behavioral Research|Komisi Nasional untuk Perlindungan Subjek Penelitian Biomedis dan Perilaku Manusia]] awalnya didirikan pada tahun 1974 untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip etika dasar yang harus mendasari pelaksanaan penelitian biomedis dan perilaku yang melibatkan subjek manusia. Namun, prinsip-prinsip dasar yang diumumkan dalam Laporan Belmont (1979)—yaitu, menghormati orang, kebaikan dan keadilan—telah mempengaruhi pemikiran ahli bioetika di berbagai isu. Yang lain telah menambahkan non-maleficence, martabat manusia, dan kesucian hidup ke dalam daftar nilai-nilai utama ini. Secara keseluruhan, Laporan Belmont telah memandu penelitian ke arah yang berfokus pada melindungi subjek yang rentan serta mendorong transparansi antara peneliti dan subjek. Penelitian telah berkembang pesat dalam 40 tahun terakhir dan karena kemajuan teknologi, diperkirakan bahwa subjek manusia telah melampaui Laporan Belmont, dan perlu adanya revisi yang diinginkan.<ref>{{Cite journal|last=Friesen|first=Phoebe|last2=Kearns|first2=Lisa|last3=Redman|first3=Barbara|last4=Caplan|first4=Arthur L.|date=2017-07-03|title=Rethinking the Belmont Report?|url=https://doi.org/10.1080/15265161.2017.1329482|journal=The American Journal of Bioethics|volume=17|issue=7|pages=15–21|doi=10.1080/15265161.2017.1329482|issn=1526-5161|pmid=28661753}}</ref>
 
Prinsip penting lain dari bioetika adalah penempatan nilai pada diskusi dan presentasi. Banyak kelompok bioetika berbasis diskusi ada di universitas-universitas di seluruh Amerika Serikat untuk memperjuangkan tujuan-tujuan seperti itu. Contohnya termasuk Ohio State Bioethics Society<ref>{{Cite web|date=2013-06-13|title=The Bioethics Society of Ohio State|url=http://thebioethicssociety.org.ohio-state.edu/|website=web.archive.org|access-date=2021-12-09|archive-date=2013-06-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20130613041230/http://thebioethicssociety.org.ohio-state.edu/|dead-url=unfit}}</ref> dan Bioethics Society of Cornell.<ref>{{Cite web|date=2012-06-17|title=Bioethics Society of Cornell -- www.rso.cornell.edu/bsc/|url=http://www.rso.cornell.edu/bsc/about.htm|website=web.archive.org|access-date=2021-12-09|archive-date=2012-06-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20120617163848/http://www.rso.cornell.edu/bsc/about.htm|dead-url=unfit}}</ref> Versi tingkat profesional dari organisasi-organisasi ini juga ada.
Baris 57:
 
=== Penelitian Kedokteran yang Dikombinasikan dengan Pengobatan (Penelitian Klinis) ===
Dalam mengobati penderita, dokter harus bebas menggunakan cara diagnosis atau terapi yang baru, bila cara ini dianggap memberikan harapan untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan kesehatan atau mengurangi penderitaan. Manfaat, bahaya dan rasa yang tidak terjadi karena obat baru atau metode yang digunakan, haruslah ditimbang secara terhadap kelebihan dari metoda diagnosis dan terapi yang ada pada saat itu. Dalam setiap studi kedokteran, setiap pasien harus mendapat metoda diagnosis dan terapi yang baik. Penolakan pasien dalam suatu studi tidak boleh mempengaruhi hubungan dokter dan pasien. Bila dokter menganggap esensial untuk tidak meminta persetujuan setelah penjelasan maka alasan harus dicantumkan dalam protokol riset dan disampaikan kepada panitia independen. Dalam mengkombinasi riset kedokteran dengan pengobatan untuk dapat mengkombinasikan riset pengobatan dengan pengolahan untuk mendapat pengetahuan kedokteran yang baru.
 
=== Penelitian Pada Subjek Khusus ===
Baris 86:
Bioetika dalam ranah Islam berbeda dengan bioetika Barat, tetapi mereka juga memiliki beberapa sudut pandang yang sama. Bioetika Barat berfokus pada hak, terutama hak individu. Bioetika Islam lebih fokus pada tugas dan kewajiban agama, seperti mencari pengobatan dan menjaga kehidupan.<ref>{{Cite journal|last=Chamsi-Pasha|first=Hassan|last2=Albar|first2=Mohammed Ali|date=2013-01|title=Western and Islamic bioethics: How close is the gap?|url=http://www.thieme-connect.de/DOI/DOI?10.4103/2231-0770.112788|journal=Avicenna Journal of Medicine|language=en|volume=03|issue=01|pages=8–14|doi=10.4103/2231-0770.112788|issn=2231-0770|pmc=PMC3752859|pmid=23984261}}{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Bioetika Islam sangat dipengaruhi dan dihubungkan dengan ajaran Al-Qur'an serta ajaran Nabi Muhammad. Pengaruh-pengaruh ini pada dasarnya menjadikannya sebagai perpanjangan dari Syariah atau Hukum Islam. Dalam bioetika Islam, bagian-bagian dari Al-Qur'an sering digunakan untuk memvalidasi berbagai praktik medis. Sebagai contoh, sebuah ayat dari Al-Qur'an menyatakan "barang siapa membunuh seorang manusia ... seolah-olah dia telah membunuh seluruh umat manusia, dan barang siapa menyelamatkan nyawa satu orang, seolah-olah dia menyelamatkan kehidupan seluruh umat manusia. " Kutipan ini dapat digunakan untuk mendorong penggunaan obat-obatan dan praktik medis untuk menyelamatkan nyawa, tetapi juga dapat dilihat sebagai protes terhadap euthanasia dan bunuh diri yang dibantu. Nilai dan nilai tinggi ditempatkan pada kehidupan manusia dalam Islam, dan pada gilirannya, kehidupan manusia sangat dihargai dalam praktik bioetika Islam juga. Muslim percaya bahwa semua kehidupan manusia, bahkan yang berkualitas buruk sekalipun, perlu diberi penghargaan dan harus dirawat dan dilestarikan.<ref>{{Cite journal|last=Shomali|first=Mohamamd Ali|date=2008-10-19|title=Islamic bioethics: a general scheme|url=https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3713653/|journal=Journal of Medical Ethics and History of Medicine|volume=1|pages=1|issn=2008-0387|pmc=3713653|pmid=23908711}}</ref>
 
Untuk bereaksi terhadap kemajuan teknologi dan medis baru, para ahli hukum Islam yang terinformasi secara teratur akan mengadakan konferensi untuk membahas masalah bioetika baru dan mencapai kesepakatan tentang di mana mereka berdiri dalam masalah ini dari perspektif Islam. Hal ini memungkinkan bioetika Islam untuk tetap lentur dan responsif terhadap kemajuan baru dalam kedokteran.<ref>{{Cite journal|last=Daar|first=Abdallah S.|last2=Khitamy|first2=A.|date=2001-01-09|title=Bioethics for clinicians: 21. Islamic bioethics|url=https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC80636/|journal=CMAJ: Canadian Medical Association Journal|volume=164|issue=1|pages=60–63|issn=0820-3946|pmid=11202669}}</ref> Sudut pandang yang diambil oleh para ahli hukum Islam tentang masalah bioetika tidak selalu merupakan keputusan yang bulat dan kadang-kadang mungkin berbeda. Ada banyak keragaman di antara umat Islam yang berbeda dari satu negara ke negara lain, dan tingkat yang berbeda di mana mereka mematuhi Syariah.<ref>{{Cite journal|last=Bagheri|first=Alireza|date=2014|title=Priority Setting in Islamic Bioethics: Top 10 Bioethical Challenges in Islamic Countries|url=https://muse.jhu.edu/article/563329|journal=Asian Bioethics Review|volume=6|issue=4|pages=391–401|doi=10.1353/asb.2014.0031|issn=1793-9453}}</ref> Perbedaan dan ketidaksepakatan dalam hal yurisprudensi, teologi, dan etika antara dua cabang utama Islam, Sunni, dan Syiah, menyebabkan perbedaan metode dan cara di mana bioetika Islam dipraktikkan di seluruh dunia Islam.<ref>{{Cite journal|last=Aramesh|first=Kiarash|date=2009|title=Iran's Experience on Religious Bioethics: an Overview|url=https://muse.jhu.edu/article/416359|journal=Asian Bioethics Review|volume=1|issue=4|pages=318–328|issn=1793-9453}}</ref> Area di mana tidak ada konsensus adalah kematian otak. Organisasi Konferensi Islam Islamic Fiqh Academy (OIC-IFA) berpandangan bahwa kematian otak setara dengan kematian kardiopulmoner, dan mengakui kematian otak pada individu sebagai individu yang meninggal. Sebaliknya, Organisasi Ilmu Kedokteran Islam (IOMS) menyatakan bahwa kematian otak adalah "keadaan perantara antara hidup dan mati" dan tidak mengakui individu yang mati otak sebagai orang yang meninggal.<ref name="Padela 2013 132–139">{{Cite journal|last=Padela|first=Aasim I.|last2=Arozullah|first2=Ahsan|last3=Moosa|first3=Ebrahim|date=2013|title=Brain Death in Islamic Ethico-Legal Deliberation: Challenges for Applied Islamic Bioethics|url=https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1111/j.1467-8519.2011.01935.x|journal=Bioethics|language=en|volume=27|issue=3|pages=132–139|doi=10.1111/j.1467-8519.2011.01935.x|issn=1467-8519}}</ref>
 
Ahli bioetika Islam melihat ke Al-Qur'an dan para pemimpin agama mengenai pandangan mereka tentang reproduksi dan aborsi. Diyakini dengan teguh bahwa reproduksi anak manusia hanya dapat dilakukan secara layak dan sah melalui perkawinan. Ini tidak berarti bahwa seorang anak hanya dapat direproduksi melalui hubungan seksual antara pasangan yang sudah menikah, tetapi satu-satunya cara yang layak dan sah untuk memiliki anak adalah ketika itu adalah tindakan antara suami dan istri. Tidak apa-apa bagi pasangan menikah untuk memiliki anak secara artifisial dan dari teknik menggunakan bioteknologi modern sebagai lawan dari hubungan seksual, tetapi melakukan ini di luar konteks pernikahan akan dianggap tidak bermoral.
 
Bioetika Islam sangat menentang aborsi dan sangat melarangnya. IOMS menyatakan bahwa "sejak saat zigot menetap di dalam tubuh wanita, zigot itu layak mendapat penghargaan yang diakui secara bulat." Aborsi hanya diperbolehkan dalam situasi unik di mana ia dianggap sebagai "kejahatan yang lebih ringan."<ref>{{Cite journal|lastname="Padela|first=Aasim I.|last2=Arozullah|first2=Ahsan|last3=Moosa|first3=Ebrahim|date=2013|title=Brain Death in Islamic Ethico-Legal Deliberation: Challenges for Applied Islamic Bioethics|url=https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1111/j.1467-8519.2011.01935.x|journal=Bioethics|language=en|volume=27|issue=3|pages=132–139|doi=10.1111/j.1467-8519.2011.01935.x|issn=1467-8519}}<"/ref>
 
== Bioetika feminis ==
[[Feminist_bioethicsFeminist bioethics|Bioetika feminis]] mengkritik bidang bioetika dan kedokteran karena kurangnya inklusi perspektif perempuan dan kelompok terpinggirkan lainnya.<ref>{{Cite book|date=2009|url=http://muse.jhu.edu/journals/international_journal_of_feminist_approaches_to_bioethics/|title=International journal of feminist approaches to bioethics|location=Bloomington, IN|publisher=Indiana University Press.|language=French|oclc=916028990}}</ref> Kurangnya perspektif perempuan ini dianggap menciptakan ketidakseimbangan kekuatan yang berpihak pada laki-laki.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Nelson|first=Hilde Lindemann|date=2000|title=Feminist Bioethics: Where We've Been, Where We's Going|url=https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1111/1467-9973.00165|journal=Metaphilosophy|language=en|volume=31|issue=5|pages=492–508|doi=10.1111/1467-9973.00165|issn=1467-9973}}</ref> Ketidakseimbangan kekuatan ini diteorikan diciptakan dari sifat androsentris kedokteran.<ref name=":1" /> Salah satu contoh kurangnya pertimbangan wanita adalah dalam uji coba obat klinis yang mengecualikan wanita karena fluktuasi hormonal dan kemungkinan cacat lahir di masa depan.<ref name=":2">{{Cite web|title=History of Women’s Participation in Clinical Research {{!}} Office of Research on Women's Health|url=https://orwh.od.nih.gov/toolkit/recruitment/history|website=orwh.od.nih.gov|access-date=2021-12-09}}</ref> Hal ini menyebabkan kesenjangan dalam penelitian tentang bagaimana obat-obatan dapat mempengaruhi wanita.<ref name=":2" /> Ahli bioetika feminis menyerukan perlunya pendekatan feminis terhadap bioetika karena kurangnya perspektif yang beragam dalam bioetika dan kedokteran dapat menyebabkan bahaya yang dapat dicegah bagi kelompok yang sudah rentan.
 
Studi ini pertama kali mendapatkan prevalensi di bidang kedokteran reproduksi karena dipandang sebagai "masalah wanita". Sejak itu, pendekatan feminis untuk bioetika telah diperluas untuk memasukkan topik bioetika dalam kesehatan mental, advokasi disabilitas, aksesibilitas pelayanan kesehatan, dan obat-obatan.<ref name=":1" /> Lindemann mencatat perlunya agenda masa depan pendekatan feminis untuk bioetika untuk memperluas lebih jauh untuk memasukkan etika organisasi kesehatan, genetika, penelitian sel induk, dan banyak lagi.<ref name=":1" />
 
Tokoh penting dalam bioetika feminis termasuk Carol Gillian, Susan Sherwin, dan pencipta Jurnal Internasional Pendekatan Feminis untuk Bioetika, Mary C. Rawlinson dan Anne Donchin. Buku Sherwin Tidak Lagi Sabar: Etika Feminis dalam Pelayanan Kesehatan (1992) dianggap sebagai salah satu buku pertama yang diterbitkan tentang topik bioetika feminis dan menunjukkan kekurangan dalam teori bioetika saat itu.<ref name=":3">{{Cite journal|last=Donchin|first=Anne|date=2008|title=Remembering Fab's Past, Anticipating Our Future|url=https://www.jstor.org/stable/40339216|journal=International Journal of Feminist Approaches to Bioethics|volume=1|issue=1|pages=145–160|issn=1937-4585}}</ref> Sudut pandang Sherwin menggabungkan model penindasan dalam pelayanan kesehatan yang bermaksud untuk lebih meminggirkan perempuan, orang kulit berwarna, imigran, dan penyandang disabilitas.<ref>{{Cite journal|last=Taylor|first=A. Thomas|date=1993-07-01|title=No Longer Patient: Feminist Ethics and Health Care|url=https://doi.org/10.1093/ajhp/50.7.1510a|journal=American Journal of Health-System Pharmacy|volume=50|issue=7|pages=1510–1513|doi=10.1093/ajhp/50.7.1510a|issn=1079-2082}}</ref> Sejak dibuat pada tahun 1992, Jurnal Internasional Pendekatan Feminis untuk Bioetika telah melakukan banyak pekerjaan untuk melegitimasi karya dan teori feminis dalam bioetika.<ref name=":3" />
Baris 102:
Bioetika di Indonesia menjadi salah satu pedoman bagi umum untuk mengelola and menggunakan sumber daya hayati dengan menjaga keanekaragamaan dan pemanfaatannya. Pengambilan keputusan dalam meneliti, mengembangkan, dan memanfaatkan sumber daya hayati wajib memikirkan konsekuensi dan konflik moral yang bisa muncul. Hal tersebut mempertimbangkan kepentingan manusia seperti komunitas tertentu, masyarakat luas, serta lingkungan hidupnya. Penelitian. pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati harus memberikan keuntungan maksimal bagi kepentingan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi.<ref>{{Cite web|title=Perkembangan Bioetika Nasional - PDF Free Download|url=https://adoc.pub/perkembangan-bioetika-nasional.html|website=adoc.pub|language=en|access-date=2021-12-09}}</ref>
 
Berdasarkan Pasal 19 Kep. Menristek No.112 Tahun 2009, Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati harus dibentuk dan bersifat independen, multidisiplin dan berpandangan plural. Keanggotaan Komite Etik Penelitian, Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber daya Hayati harus terdiri dari para ahli dari berbagai departemen dan institusi yang relevan. Tindak lanjut dan implementasi prinsip-prinsip bioetika penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya hayati dilakukan oleh Komite Bioetika Nasional yang dibentuk oleh pemerintah. Perkembangan bioetika di Indonesia ditunjukkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penelitian.
 
Perundang-undangan tersebut antara lain:
Baris 112:
# Keputusan Bersama Menristek, MenKes dan Mentan Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Bioetika Nasional.
# UU No. 18/2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek (RPP Penelitian Beresiko Tinggi).
 
 
== References ==
[[Kategori:Bioetika| ]]
 
<references /><!--
==Batasan==
Baris 132 ⟶ 129:
Kepmen Menristek No.112 Tahun 2009 menyatakan bahwa bioetika adalah ilmu hubungan timbal balik sosial (Quasi social science) yang menawarkan pemecahan terhadap konflik moral yang muncul dalam penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan sumberdaya hayati. Diperlukan rambu-rambu berperilaku (etika) bagi para pengelola ilmu pengetahuan, ilmuwan dan ahli teknologi yang bergerak di bidang biologi molekuler dan teknologi rekayasa genetika. Bioetika akan dapat berfungsi sebagai pemanduan, .pengawalan, dan pemantauan dan pengawasan.
7. Bioetika adalah studi tentang etika yang kontroversial yang ditimbulkan oleh kemajuan dalam bidang biologi dan kedokteran. Ahli bioetika peduli dengan berbagai problema etika yang muncul dalam hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, kedokteran, politik, hukum, dan filsafat. Hal ini juga termasuk studi tentang pertanyaan lyang lebih umum mengenai nilai ("etika yang biasa") yang timbul dalam perawatan utama dan cabang lain dari pengobatan (Wikipedia).
 
 
=== Sejarah Terminologi===
Baris 202 ⟶ 198:
M. Hasan
Abdillah M. -->
 
[[Kategori:Bioetika| ]]